Muncul Lagi, Dimas Kanjeng Dukun Pengganda Uang 2016 Silam Kembali Viral
- Tangkapan layar
Pada 22 September 2016, aparat gabungan melakukan operasi besar-besaran untuk menangkap Dimas Kanjeng. Sebanyak 1.200 personel polisi diterjunkan untuk mengamankan padepokan di Desa Wangkal.
Operasi ini berlangsung menegangkan. Puluhan pengikut Dimas Kanjeng berusaha menghalangi aparat dengan melemparkan batu, sebelum akhirnya polisi berhasil membawa pemimpin padepokan tersebut.
Serangkaian kasus membuat Dimas Kanjeng diproses hukum dalam sejumlah perkara berat. Pada 1 Agustus 2017, ia divonis 18 tahun penjara atas pembunuhan berencana.
Tak berhenti di situ, ia juga divonis 2 tahun penjara dalam kasus penipuan Rp800 juta, yang kemudian diperberat menjadi 3 tahun di tingkat banding dan kasasi.
Total hukuman yang harus dijalani mencapai 21 tahun penjara.
Meski sempat divonis nihil dalam perkara penipuan Rp10 miliar, hukuman yang ia terima tetap menjadikannya salah satu figur dengan kasus kriminal paling besar dalam satu dekade terakhir.
Usai menjalani hukuman selama hampir 10 tahun, Dimas Kanjeng dinyatakan bebas bersyarat pada April 2025.
Sejak kembali ke kampung halamannya, ia terlihat mulai mengisi berbagai kegiatan religius dan sosial, dan kembali memimpin padepokan seperti sebelum kasusnya mencuat.
Kendati demikian, aparat kepolisian memastikan pengawasan tetap dilakukan untuk mencegah munculnya kembali praktik-praktik yang pernah menyeret Dimas Kanjeng ke balik jeruji besi.
Load more