Dimas Kanjeng Wajib Lapor 11 Tahun, Aktivitas Padepokan tetap Normal
- Tim tvone - syahwan
Probolinggo, tvOnenews.com – Aktivitas Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi di Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, tetap berjalan normal meski berada dalam pengawasan pihak kepolisian. Padepokan itu kembali aktif sejak Dimas Kanjeng bebas bersyarat pada April 2025 lalu, Jumat (7/11).
Kapolres Probolinggo, AKBP M. Wahyudin Latif, mengatakan bahwa pihaknya masih terus memantau seluruh aktivitas di lingkungan padepokan melalui jaringan intelijen dan koordinasi dengan Polsek setempat.
“Kami berupaya melakukan mitigasi dan optimalisasi ke arah Harkamtibmas. Pemantauan terus dilakukan, dan apabila ditemukan indikasi penyimpangan, maka akan dilakukan penegakan hukum,” katanya.
Sejak dinyatakan bebas bersyarat, Dimas Kanjeng kembali memimpin padepokan dan melaksanakan berbagai kegiatan seperti pengajian, peringatan Maulid Nabi, serta acara hari besar nasional.
"Namun, seluruh aktivitas tersebut berada dalam pantauan aparat kepolisian," terangnya.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo memastikan, bahwa Dimas Kanjeng masih menjalani kewajiban lapor secara rutin. Kasi Intel Kejari Probolinggo, Taufik Eka Purwanto, menyampaikan, bahwa Dimas Kanjeng wajib melapor dua kali dalam sebulan.
"Kewajiban lapor tersebut akan dijalankan hingga 2036 mendatang, atau selama 11 tahun sejak pembebasan bersyarat," ungkapnya.
Hingga kini, pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Probolinggo belum memberikan tanggapan terkait aktivitas keagamaan yang berlangsung di padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi. (msn/hen)
Load more