Ada Apa? Reza Indragiri kok Minta Maaf ke Iptu Rudiana, Reaksi Tak Biasa Farhat Abbas Justru...
- Kolase tvOnenews.com
"Sebelumnya (dulu) saya dengan segala hormat menganggap Iptu Rudiana ini sebagai potret personil penegakan hukum yang menjahati masyarakat dan menyusahkan lembaganya sendiri, itu kesimpulan saya," sambung dia.
![]()
Reza Indragiri.
Lebih lanjut, Reza Indragiri berpandangan bahwa sebagaimana yang dikatakan oleh kuasa hukum Saka Tatal.
"Kalau Iptu Rudiana ini menyampaikan laporan palsu, disebut lah dalam laporan bahwa korban dua-duanya ditusuk, tapi ternyata tidak ditusuk, berarti laporan palsu," terangnya.
"Penyampaian laporan palsu itu melanggar kode etik profesi Polri," jelasnya.
Hal yang kedua, menurut Reza Indragiri jika Iptu Rudiana dengan tangannya sendiri maupun mengorkestrasi pihak lain untuk melakukan  penganiayaan terhadap terperiksa.
"Itu pun melanggar kode etik profesi Polri," bebernya.
"Yang ketiga, kalau terjadi konflik kepentingan, pada satu sisi berstatus sebagai orang tua, pada sisi lain berstatus sebagai personil penegakan hukum," paparnya.
"Terjadi konflik kepentingan yang mengganggu objektivitas kerja yang bersangkutan, ini pun melanggar kode etik profesi Polri. Itu pandangan saya dulu," pungkasnya.
Reza mengaku itu semua pandangannya dulu, tetapi setelah keluar simpulan dari Mabes Polri yang bicarakan oleh Kadiv Humas Mabes Polri.
"Yaitu bunyinya kurang lebih, Iptu Rudiana selaku orang tua korban, disimpulkan tidak melanggar kode etik apapun. Maka praktis penilaian saya dengan Iptu Rudiana salah total," paparnya.
"Salah bagi saya menganggap Iptu Rudiana sebagai sosok yang telah menjahati masyarakat, salah bagi saya untuk memandang Iptu Rudiana sebagai potret personil penegakan hukum yang telah menyusahkan lembaganya sendiri," ucapnya.
![]()
Iptu Rudiana.Â
Dia juga mengaku salah karena menyimpulkan Iptu Rudiana telah melanggar sekian banyak poin dalam kode etik profesi Polri.
"Atas dasar itu, dengan segala kerendahan hati berbasis pada simpulan Mabes Polri, Irwasum, hasil pemeriksaan Propam, Irwasum, saya dengan kerendaan hati menghaturkan permintaan maaf kepada Iptu Rudiana selaku personil Polri," ungkapnya.
Dia juga merespons pertanyaan dari Farhat Abbas.
"Kembali ke pertanyaan penasihat hukum, seandainya hal-hal yang saudara katakan tadi itu benar adanya, maka tadi saya sudah sampaikan, membuat laporan palsu, menyiksa terperiksa dan kehilangan objektivitas akibat konflik kepentingan, itu merupakan pelanggaran kode etik profesi," tuturnya.
Load more