Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas perdagangan kendaraan bermotor bekas. Aturan tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65 Tahun 2022 menggantikan PMK 79/2010.
Dalam aturan tersebut, ketentuan tarif PPN untuk kendaraan bermotor bekas adalah sebesar 1,1 persen dari harga jual. Tarif tersebut berlaku sejak 1 April 2022 lalu.
Besaran pajak akan meningkat menjadi 1,2 persen pada 2025 nanti seiring kenaikan tarif sesuai UU PPN.
Penerapan aturan tersebut dikatakan untuk memberikan kemudahan dan kepastian hukum atas penyerahan kendaraan bermotor bekas.
“Untuk memberikan kemudahan dan kesederhanaan serta kepastian hukum dan keadilan dalam pengenaan pajak pertambahan nilai atas penyerahan kendaraan bermotor bekas,” bunyi salah satu pertimbangan PMK 65/2022, dikutip pada Jumat (8/4/2022).
Ketentuan tarif baru ini pada dasarnya mengikuti kenaikan tarif PPN secara umum. Namun sebelumnya mengacu pada PMK No. 79/2010 tentang Pedoman Perhitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Kegiatan Usaha Tertentu, tarif PPN hanya 1 persen dari Dasar Perhitungan Pajak.(Mg2/put)
Load more