ADVERTISEMENT
Advertnative
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyerahkan kasus tambang ilegal di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) ke aparat penegak hukum. Ia menyebut, kasus tambang ilegal bukan ranah Kementerian ESDM.
“Kalau tambang ilegal itu aparat penegak hukum (APH),” ucap Bahlil ketika ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, dikutip Sabtu (19/7/2025).
Bahlil menyampaikan, ranah Kementerian ESDM adalah mengawasi tambang-tambang yang sudah ada izinnya.
Apabila terdapat tambang yang ilegal atau tidak memiliki izin, maka tambang tersebut merupakan domain dari aparat penegak hukum.
“Tambang yang tidak ada izinnya bukan merupakan domain kami, itu aparat penegak hukum, ya,” kata Bahlil.
Sebelumnya, kepolisian setempat membongkar praktik pertambangan batu bara ilegal di kawasan konservasi Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, yang ditaksir merugikan negara senilai Rp5,7 triliun.
Direktur Direktorat Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal (Dir Dittipidter Bareskrim) Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, mengungkap pertambangan ilegal batu bara di Taman Hutan Raya (Tahura) Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kertanegara itu berlangsung sejak tahun 2016.
Load more