Ketua Buzzer Jadi Tersangka Perintangan Perkara Korupsi, Kejagung Sebut Halangi Proses Hukum 3 Kasus Besar: Terima Uang Rp864,5 Juta
- tvOne
Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Tim Cyber Army sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan upaya perintangan penanganan sejumlah kasus korupsi besar.
Penetapan ini memperluas daftar pihak yang diduga terlibat dalam upaya menghalangi jalannya proses hukum.
Tersangka berinisial MAM (M Adhiya Muzakki) disebut berperan menyebarkan narasi negatif terkait Kejagung di berbagai platform media sosial.
Aksi tersebut diduga sebagai bentuk intervensi terhadap proses hukum tiga perkara korupsi strategis.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menyampaikan bahwa tindakan tersangka dilakukan secara terstruktur bersama tiga pihak lain yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
“Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan satu orang tersangka berinisial MAM selaku ketua tim Cyber Army,” ujar Qohar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (7/5/2025) malam.
Qohar mengungkapkan bahwa MAM diduga bekerja sama dengan tiga tersangka lainnya yakni MS (Marcella Santoso), JS (Junaedi Saibih), dan TB (Tian Bahtiar).
Keempatnya dituding bersekongkol menghambat penanganan perkara yang tengah ditangani oleh Kejagung.
Tiga perkara itu meliputi dugaan korupsi pada fasilitas ekspor crude palm oil (CPO), tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk, serta kasus impor gula yang menyeret nama Tom Lembong.
“Tersangka MAM dan tersangka TB bersepakat dengan tersangka MS dan tersangka JS untuk membuat berita-berita negatif dan konten-konten negatif yang menyudutkan Kejaksaan Agung dalam penanganan perkara a quo di tingkat penyidikan, penuntutan, dan di persidangan,” jelas Qohar.
Berdasarkan penyelidikan, MAM membentuk tim buzzer bernama Cyber Army atas permintaan MS.
Tim tersebut dibagi ke dalam lima kelompok yang masing-masing diberi nama tim Mustafa I hingga V, dan melibatkan sekitar 150 anggota.
“Tersangka MAM membagi tim tersebut menjadi lima, yaitu tim mustafa I, tim mustafa II, tim mustafa III, tim mustafa IV, dan tim mustafa V dengan anggota tim berjumlah sekitar 150 orang buzzer,” sambungnya.
Setiap buzzer menerima bayaran sebesar Rp1,5 juta untuk menyebarluaskan komentar dan narasi negatif terkait penanganan ketiga perkara tersebut. Konten tersebut diproduksi oleh TB dan menampilkan pernyataan dari MS serta JS.
Load more