Ketua Buzzer Jadi Tersangka Perintangan Perkara Korupsi, Kejagung Sebut Halangi Proses Hukum 3 Kasus Besar: Terima Uang Rp864,5 Juta
- tvOne
Selain konten tertulis, MAM juga memproduksi video yang berisi komentar negatif terhadap Kejagung, khususnya terkait metode perhitungan kerugian negara oleh ahli. Video itu diunggah ke media sosial seperti TikTok, Instagram, dan Twitter.
“Termasuk mereka juga mengerahkan 150 orang buzzer untuk membenarkan isi video komentar negatif yang ditujukan kepada penyidikan, penuntutan perkara yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung baik di TikTok, Instagram, maupun Twitter yang telah dibuat oleh MAM maupun TB,” terang Qohar.
Dalam upaya menutupi perbuatannya, MAM turut menghilangkan barang bukti berupa ponsel yang menyimpan komunikasi dengan MS dan JS terkait distribusi konten negatif tersebut.
Qohar menambahkan, tindakan ini dilakukan untuk menciptakan persepsi buruk terhadap Kejagung di mata publik dan memengaruhi jalannya proses persidangan agar hasilnya bisa dimanipulasi.
Sebagai imbalan atas perannya, MAM menerima dana sebesar Rp864,5 juta yang dikirimkan oleh MS melalui seorang staf keuangan di kantor hukum Ariyanto Arnaldo Law Firm.
“Jumlah total uang yang diterima oleh MAM dari MS sebanyak Rp864.500.000,” ujar Qohar.
Atas perbuatannya, MAM dijerat Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
MAM kini resmi ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan.
Dengan demikian, jumlah tersangka dalam kasus ini bertambah menjadi empat orang, yaitu MS, JS, TB, dan MAM.
Penetapan tersangka ini jadi sinyal kuat bahwa Kejagung tak segan menindak siapa saja yang dianggap mengintervensi jalannya penegakan hukum, termasuk lewat serangan digital terorganisir. (ant/rpi)
Load more