KPPU Ungkap Dampak Tarif 32 Persen AS ke Perusahaan Indonesia, Soroti soal Daya Saing
- Adinda Ratna Safira/tvOnenews
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkapkan bahwa tarif resiprokal 32 persen yang diberikan oleh Amerika Serikat (AS) memiliki dampak yang besar terhadap Indonesia.
Diantaranya yakni akan adanya kalah saing produk hingga peningkatan konsolidasi usaha global.
Hal ini diungkapkan oleh Wakil Ketua KPPU Aru Armando, dalam konferensi pers terkait Dampak Tarif Impor USA terhadap Persaingan Usaha di Indonesia, di Gedung KPPU, Jakarta Pusat, pada Senin (5/5/2025).
“Kami akan menyampaikan pendalaman terkait dengan dampak kebijakan perang tarif tersebut terhadap prospek usaha memberikan masukan terhadap pemerintah dan yang terpenting apa strateginya,” kata Aru.
Kemudian Aru menyebutkan bahwa tarif 32 persen tersebut akan memberikan dampak terhadap perusahaan, yakni Indonesia akan kalah bersaing pada produk tertentu dibandingkan dengan negara lain yang menggunakan tarif lebih rendah.
“Contoh paling nyata adalah untuk produk minyak sawit. Minyak sawit Indonesia di Amerika Serikat akan kalah bersaing karena harganya tentu akan lebih mahal, bahkan juga dibandingkan dengan Malaysia. Karena Malaysia menggunakan tarif yang lebih rendah yaitu 24 persen. Sebelumnya kita tahu Indonesia menggunakan tarif 32 persen,” terang Aru.
Kemudian Aru menyebutkan bahwa kalah saing produk juga akan terlihat pada industri yang lain, seperti tekstil, alas kaki, elektronik, karet, dan kopi yang dapat mengalami penurunan volume ekspornya.
“Untuk itu, pemerintah menurut kami wajib mendorong para eksportir untuk mencari pasar alternatif seperti Eropa, Tiongkok, Timur Tengah, atau Afrika, untuk mengurangi ketergantungan pada Amerika Serikat. Sehingga pasar persaingan produk Indonesia akan berpindah atau shifting dari Amerika Serikat ke pasar alternatif yang akan dimasuki oleh para eksportir. Namun tentu proses diversifikasi ini membutuhkan waktu dan strategi baru dalam melakukan penetrasi ke dalam pasar,” jelas Aru.
Sementara itu Aru mengungkapkan bahwa dampak lain tarif 32 persen ke perusahaan yaitu Indonesia akan menjadi pasar kelimpahan produk akibat peralihan tujuan ekspor.
“Indonesia akan mengalami kondisi yang dinamakan oversupply komoditas. Kondisi oversupply dapat berasal dari domestik, akibat penurunan perlindungan ekspor karena harga jual yang tidak kompetitif," kata Aru.
Lebih lanjut Aru mencontohkan salah satunya ekspor minyak sawit mentah Atau CPO yang bernilai 1,3 miliar USD ke Amerika Serikat akan berkurang. Akibatnya, stok CPO di dalam negeri akan mengalami peningkatan dan harga bisa hancur.
“Ini berakibat menurunnya harga pembelian tandan buah segar sawit dan kuantitas pembelian, sehingga merugikan petani dan UMKM Indonesia,” tegas Aru.
Selanjutnya Aru menerangkan bahwa tarif tinggi juga akan menyebabkan negara Indonesia menjadi pasar alternatif. Salah satunya Indonesia akan mengalami kebanjiran produk dari Tiongkok yang harganya lebih rendah dan murah.
“Khususnya di industri elektronik, plastik, produk dari besi dan baja, furniture, sepatu, serta kendaraan dan aksesorisnya. Dengan potensi nilai ekspor sebesar 221,6 miliar USD,” ucapnya.
Selain itu dampak tarif tinggi juga berpengaruh terhadap perusahaan yakni perusahaan yang bergantung pada ekspor ke Amerika Serikat akan mengurangi produksi. Hal ini karena permintaan yang turun, sehingga berpotensi menyebabkan terjadinya PHK atau penutupan pekerja, bahkan penutupan pabrik industri manufaktur seperti garmen, alas kaki, atau furniture yang banyak mengekspor ke Amerika Serikat.
“Dampak keempat, yaitu terjadinya peningkatan konsolidasi usaha global melalui praktik merger dan akuisisi. Tingginya biaya ekspor dapat diantisipasi oleh negara lain dengan melakukan praktik akuisisi perusahaan domestik di negara tujuan ekspor,” katanya.
“Umumnya transaksi difokuskan pada industri yang sudah terdampak di negara tujuan. Karena itu pengawasan di bidang merger dan akuisisi harus ditingkatkan untuk mencegah upaya dan penciptaan posisi dominan melalui praktik merger dan akuisisi. Sinergi pengawasan perlu dilakukan bersama dengan pemerintah seperti Kementerian Hukum, Kementerian Perindustrian, Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia,” sambungnya. (ars/rpi)
Load more