News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

KPPU Ungkap Dampak Tarif 32 Persen AS ke Perusahaan Indonesia, Soroti soal Daya Saing

KPPU menyampaikan tarif 32 persen dari AS akan memberikan dampak terhadap produk Indonesia karena akan kalah bersaing pada produk tertentu dibandingkan dengan negara lain.
Senin, 5 Mei 2025 - 20:53 WIB
Wakil Ketua KPPU, Aru Armando
Sumber :
  • Adinda Ratna Safira/tvOnenews

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkapkan bahwa tarif resiprokal 32 persen yang diberikan oleh Amerika Serikat (AS) memiliki dampak yang besar terhadap Indonesia. 

Diantaranya yakni akan adanya kalah saing produk hingga peningkatan konsolidasi usaha global.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hal ini diungkapkan oleh Wakil Ketua KPPU Aru Armando, dalam konferensi pers terkait Dampak Tarif Impor USA terhadap Persaingan Usaha di Indonesia, di Gedung KPPU, Jakarta Pusat, pada Senin (5/5/2025).

“Kami akan menyampaikan pendalaman terkait dengan dampak kebijakan perang tarif tersebut terhadap prospek usaha memberikan masukan terhadap pemerintah dan yang terpenting apa strateginya,” kata Aru.

Kemudian Aru menyebutkan bahwa tarif 32 persen tersebut akan memberikan dampak terhadap perusahaan, yakni Indonesia akan kalah bersaing pada produk tertentu dibandingkan dengan negara lain yang menggunakan tarif lebih rendah.

“Contoh paling nyata adalah untuk produk minyak sawit. Minyak sawit Indonesia di Amerika Serikat akan kalah bersaing karena harganya tentu akan lebih mahal, bahkan juga dibandingkan dengan Malaysia. Karena Malaysia menggunakan tarif yang lebih rendah yaitu 24 persen. Sebelumnya kita tahu Indonesia menggunakan tarif 32 persen,” terang Aru.

Kemudian Aru menyebutkan bahwa kalah saing produk juga akan terlihat pada industri yang lain, seperti tekstil, alas kaki, elektronik, karet, dan kopi yang dapat mengalami penurunan volume ekspornya.

“Untuk itu, pemerintah menurut kami wajib mendorong para eksportir untuk mencari pasar alternatif seperti Eropa, Tiongkok, Timur Tengah, atau Afrika, untuk mengurangi ketergantungan pada Amerika Serikat. Sehingga pasar persaingan produk Indonesia akan berpindah atau shifting dari Amerika Serikat ke pasar alternatif yang akan dimasuki oleh para eksportir. Namun tentu proses diversifikasi ini membutuhkan waktu dan strategi baru dalam melakukan penetrasi ke dalam pasar,” jelas Aru.

Sementara itu Aru mengungkapkan bahwa dampak lain tarif 32 persen ke perusahaan yaitu Indonesia akan menjadi pasar kelimpahan produk akibat peralihan tujuan ekspor.

“Indonesia akan mengalami kondisi yang dinamakan oversupply komoditas. Kondisi oversupply dapat berasal dari domestik, akibat penurunan perlindungan ekspor karena harga jual yang tidak kompetitif," kata Aru.

Lebih lanjut Aru mencontohkan salah satunya ekspor minyak sawit mentah Atau CPO yang bernilai 1,3 miliar USD ke Amerika Serikat akan berkurang. Akibatnya, stok CPO di dalam negeri akan mengalami peningkatan dan harga bisa hancur.

“Ini berakibat menurunnya harga pembelian tandan buah segar sawit dan kuantitas pembelian, sehingga merugikan petani dan UMKM Indonesia,” tegas Aru.

Selanjutnya Aru menerangkan bahwa tarif tinggi juga akan menyebabkan negara Indonesia menjadi pasar alternatif. Salah satunya Indonesia akan mengalami kebanjiran produk dari Tiongkok yang harganya lebih rendah dan murah.

“Khususnya di industri elektronik, plastik, produk dari besi dan baja, furniture, sepatu, serta kendaraan dan aksesorisnya. Dengan potensi nilai ekspor sebesar 221,6 miliar USD,” ucapnya.

Selain itu dampak tarif tinggi juga berpengaruh terhadap perusahaan yakni perusahaan yang bergantung pada ekspor ke Amerika Serikat akan mengurangi produksi. Hal ini karena permintaan yang turun, sehingga berpotensi menyebabkan terjadinya PHK atau penutupan pekerja, bahkan penutupan pabrik industri manufaktur seperti garmen, alas kaki, atau furniture yang banyak mengekspor ke Amerika Serikat.

“Dampak keempat, yaitu terjadinya peningkatan konsolidasi usaha global melalui praktik merger dan akuisisi. Tingginya biaya ekspor dapat diantisipasi oleh negara lain dengan melakukan praktik akuisisi perusahaan domestik di negara tujuan ekspor,” katanya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Umumnya transaksi difokuskan pada industri yang sudah terdampak di negara tujuan. Karena itu pengawasan di bidang merger dan akuisisi harus ditingkatkan untuk mencegah upaya dan penciptaan posisi dominan melalui praktik merger dan akuisisi. Sinergi pengawasan perlu dilakukan bersama dengan pemerintah seperti Kementerian Hukum, Kementerian Perindustrian, Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia,” sambungnya. (ars/rpi)

 

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT