ADVERTISEMENT
Advertnative
USTR memperingatkan bahwa langkah Indonesia bisa menjadi preseden bagi negara lain. Jika diikuti, sistem pembayaran global akan terfragmentasi dan menyulitkan transaksi lintas negara.
“Langkah seperti ini dapat menciptakan ekosistem tertutup dan menghambat interoperabilitas lintas negara,” lanjut laporan itu.
AS juga menyoroti potensi risiko terhadap keamanan data dan kekayaan intelektual akibat kewajiban penyimpanan data secara lokal.
Isu ini langsung jadi perbincangan hangat di media sosial, khususnya platform X (dulu Twitter). Warganet dari berbagai latar belakang—mulai dari pelaku UMKM, pengamat teknologi, hingga ekonom digital—turut menyuarakan pendapatnya.
Tagar seperti #DukungQRIS dan #GPNuntukNegeri sempat meramaikan lini masa, menandakan tingginya kepedulian publik terhadap kedaulatan sistem pembayaran nasional. Banyak warganet mendukung kebijakan Indonesia:
@taufik_hakim: "AS takut kehilangan kendali? Sudah saatnya Indonesia berdikari di sektor digital."
@dianaputri_: "QRIS itu memudahkan banget transaksi UMKM. Kalau ada yang ganggu, patut dipertanyakan niatnya."
@financialfreak: "Kritik AS itu biasa. Negara berkembang bikin sistem sendiri, langsung dianggap ancaman."
Load more