Menteri PU Cabut Satgas Pembangunan Infrastruktur IKN, Bagaimana Nasib Kelanjutan Proyek Ibu Kota Nusantara?
- ANTARA
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo resmi mencabut keputusan menteri yang sebelumnya menjadi dasar hukum pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara (IKN).
Pencabutan tersebut menandai penghentian peran Satgas yang semula dibentuk untuk mendukung percepatan pembangunan infrastruktur di kawasan IKN.
Keputusan ini juga menjadi sinyal adanya evaluasi atau perubahan arah kebijakan terkait tata kelola proyek strategis nasional tersebut.
Langkah itu diambil seiring terbitnya Keputusan Menteri PU Nomor: 408/KPTS/M/2025 yang secara eksplisit menyatakan pencabutan terhadap Keputusan Menteri PUPR Nomor: 17/KPTS/M/2024. Dokumen ini telah diterima secara resmi di Jakarta pada Kamis (tanggal sesuai sumber).
"Menetapkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 408/KPTS/M/2025 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 17/KPTS/M/2024 Tentang Satuan Tugas Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara," ujar Dody dalam salinan beleid yang dikutip Kamis (17/4/2025).
Dengan mulai berlakunya keputusan baru ini, maka beleid lama yang mengatur pembentukan dan tugas-tugas Satgas Pembangunan Infrastruktur IKN otomatis dicabut dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum.
Pencabutan keputusan berlaku efektif sejak ditetapkan, yaitu pada 26 Maret 2025, dengan penandatanganan resmi oleh Menteri PU Dody Hanggodo di Jakarta.
Sebagai catatan, Keputusan Menteri PUPR Nomor 17/KPTS/M/2024 sebelumnya diterbitkan untuk membentuk Satgas Pembangunan Infrastruktur IKN.
Satgas ini dibentuk guna mendukung koordinasi, pengendalian, dan pelaksanaan pembangunan infrastruktur IKN dengan prinsip keterpaduan, inovasi, dan tata kelola yang baik.
Tak hanya itu, Satgas juga ditugaskan untuk mengkurasi rancangan arsitektur bangunan utama yang menjadi ikon di kawasan ibu kota baru tersebut.
Dalam struktur organisasi yang tertuang dalam keputusan yang kini telah dicabut itu, Satgas terdiri dari sejumlah tim, yakni Tim Pengarah, Tim Satgas Perencanaan Pembangunan, Tim Satgas Pelaksanaan Pembangunan, Kurator Arsitektural Bangunan Utama, serta Tim Sekretariat.
Pembentukan satuan tugas ini merupakan bagian dari strategi awal dalam mempersiapkan infrastruktur pendukung pemindahan ibu kota dari Jakarta ke wilayah yang kini dikenal sebagai Nusantara.
Proyek ini diharapkan menjadi langkah strategis untuk menciptakan pemerataan pembangunan nasional.
Sebagai informasi, Keputusan Menteri PUPR Nomor 17/KPTS/M/2024 diteken oleh Menteri PUPR sebelumnya, Basuki Hadimuljono, pada 12 Januari 2024.
Pencabutan keputusan ini tentunya akan menimbulkan sejumlah pertanyaan terkait kelanjutan pelaksanaan proyek infrastruktur IKN.
Pemerintah kemungkinan akan menyusun kembali strategi kelembagaan atau pendekatan baru dalam mengawal proyek pembangunan ibu kota masa depan Indonesia tersebut. (ant/rpi)
Load more