Waspada! Sertifikat Tanah Terbitan 1961-1997 Rawan Diserobot, Ini Solusi dari BPN
- dok.PLN
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengingatkan masyarakat tentang potensi besar penyerobotan lahan pada sertifikat tanah yang terbit pada periode 1961 hingga 1997.
Sertifikat pada periode ini, yang dikenal sebagai KW-456, dinilai rawan diserobot karena tidak dilengkapi dengan peta kadastral (batas kepemilikan tanah) yang jelas, sehingga lokasi tanah sering kali tidak diketahui dengan pasti.
"Ada sertifikatnya, tapi di belakangnya tidak ada peta kadastral, sehingga potensi tidak diketahui di mana lokasinya dan potensi bisa diserobot orang," kata Nusron dalam diskusi bersama media di Jakarta, Rabu (19/3).
Transformasi ke Sertifikat Elektronik Jadi Solusi
Untuk mengantisipasi potensi penyerobotan tersebut, Nusron mengimbau masyarakat yang memiliki sertifikat tanah periode 1961–1997 untuk segera melakukan migrasi ke sertifikat elektronik yang dilengkapi dengan peta kadastral.
Momentum Idul Fitri 2025/1446 H dinilai sebagai waktu yang tepat bagi masyarakat untuk memproses perubahan sertifikat tersebut, terutama saat banyak keluarga berkumpul di kampung halaman.
"Mumpung momentum Idul Fitri, ngumpul keluarga di kampung masing-masing, kalau bisa dimigrasi/ditransformasi ke sertifikat elektronik supaya langsung ada peta kadastralnya," ujar Nusron.
Layanan BPN Tetap Buka Saat Libur Lebaran
Meskipun sebagian besar kantor pemerintahan akan libur selama Lebaran, Nusron memastikan bahwa kantor BPN di beberapa wilayah strategis akan tetap memberikan pelayanan dasar mulai tanggal 2 hingga 7 April 2025. Layanan ini mencakup:
-
Balik nama sertifikat
-
Pengecekan dan pemadanan data
-
Perubahan sertifikat dari format lama ke elektronik
Pelayanan ini akan tersedia di wilayah-wilayah tujuan mudik seperti Jawa, Sumatera Selatan, Sulawesi Selatan, dan daerah lainnya, kecuali Jakarta dan Tangerang Selatan.
Masalah Tumpang Tindih Tanah di Jabodetabek
Masalah penyerobotan dan tumpang tindih kepemilikan tanah paling banyak terjadi di kawasan padat penduduk seperti Jabodetabek. Nusron menjelaskan bahwa banyak masyarakat di kawasan ini tidak mengetahui riwayat tanah mereka karena sudah mengalami perpindahan penduduk secara masif.
"Banyak orang di Jabodetabek yang nggak tahu riwayat tanahnya karena sudah pindah-pindah. Orang Kemang bisa jadi sudah pindah ke Bogor atau Bekasi, dan yang datang ke situ adalah pendatang yang nggak tahu sejarah tanah tersebut," ujar Nusron.
Sebaliknya, di daerah-daerah luar Jabodetabek, kasus tumpang tindih lebih jarang terjadi karena masyarakat lokal masih mempertahankan pengetahuan tentang batas dan riwayat tanah yang diwarisi secara turun-temurun.
13,8 Juta Sertifikat Masih Berformat Lama
Nusron menyebutkan bahwa hingga saat ini terdapat 13,8 juta bidang tanah yang masih menggunakan sertifikat berformat KW-456. Mayoritas masalah tumpang tindih ditemukan di kawasan perkotaan, di mana akses informasi mengenai kepemilikan tanah sering kali terbatas.
Sebagai solusi, Kementerian ATR/BPN kini telah memanfaatkan teknologi seperti aplikasi BHUMI dan sistem koordinat untuk memetakan ulang dan memperjelas batas tanah. Dengan cara ini, sengketa pertanahan yang selama ini sulit diselesaikan diharapkan dapat diatasi lebih cepat dan akurat.
"Dengan teknologi yang ada sekarang, seperti aplikasi BHUMI dan sistem koordinat, kita bisa menyelesaikan sengketa pertanahan dengan lebih cepat dan akurat," tegas Nusron.
Perlindungan Kepemilikan Tanah Jadi Prioritas
Transformasi sertifikat tanah menjadi format elektronik yang dilengkapi peta kadastral tidak hanya bertujuan untuk mencegah penyerobotan, tetapi juga untuk memperkuat perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Dengan kepemilikan yang terdata secara elektronik dan terintegrasi, masyarakat akan lebih mudah melakukan pengecekan dan pembuktian hak kepemilikan.
Langkah ini menjadi bagian dari strategi nasional dalam mempercepat sertifikasi tanah di Indonesia dan memastikan kepemilikan tanah yang sah serta bebas dari konflik atau sengketa di masa depan. (ant/nsp)
Load more