News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Atrbpn

Sidang Kasus Lahan PTPN II Ungkap Pemerintah Belum Punya Juknis Penyerahan Lahan 20 Persen

Sidang Kasus Lahan PTPN II Ungkap Pemerintah Belum Punya Juknis Penyerahan Lahan 20 Persen

Fakta tersebut terungkap dalam persidangan lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi terhadap aset PTPN II pada proyek Kota Deli Megakotapolitan di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (6/3/2026). Dalam sidang tersebut, majelis hakim menghadirkan enam orang saksi dari Kementerian ATR/BPN.
Terungkap, Pemerintah Belum Punya Juknis Penyerahan Lahan 20 Persen dalam Kasus Lahan PTPN II

Terungkap, Pemerintah Belum Punya Juknis Penyerahan Lahan 20 Persen dalam Kasus Lahan PTPN II

Indonesia belum mempunyai peraturan mengenai petunjuk teknis (Juknis) terkait kewajiban menyerahkan 20% lahan kepada negara dalam perubahan tata ruang sesuai
Meski Sudah Tak Berlaku, Girik hingga Letter C Tidak Langsung Diabaikan, Begini Penjelasannya Kata Menteri ATR/BPN

Meski Sudah Tak Berlaku, Girik hingga Letter C Tidak Langsung Diabaikan, Begini Penjelasannya Kata Menteri ATR/BPN

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menjelaskan soal surat tanah lama seperti girik hingga letter C yang sudah tidak berlaku lagi. Ternyata masih tetap bisa digunakan.
Girik hingga Letter C Sudah Tidak Berlaku, Ternyata Surat Tanah Lama Tetap Bisa Dipakai dengan Syarat Ini

Girik hingga Letter C Sudah Tidak Berlaku, Ternyata Surat Tanah Lama Tetap Bisa Dipakai dengan Syarat Ini

Girik, letter C, verponding, serta surat tanah lama lainnya telah resmi tak berlaku lagi. Meski demikian, ternyata masih bisa dipakai. Begini penjelasannya.
Resmi Tak Berlaku Besok, Pemilik Girik, Verponding, hingga Letter C Wajib Siapkan Ini agar Tanah Tak Diambil Negara

Resmi Tak Berlaku Besok, Pemilik Girik, Verponding, hingga Letter C Wajib Siapkan Ini agar Tanah Tak Diambil Negara

Mulai 2 Februari 2026, surat-surat tanah lama seperti letter C, girik, dan verponding tidak akan berlaku lagi. Warga diminta siapkan ini untuk urus jadi SHM.
Meski Mulai Februari Tak Berlaku, Ternyata Girik hingga Letter C Masih Diperlukan, Begini Penjelasannya

Meski Mulai Februari Tak Berlaku, Ternyata Girik hingga Letter C Masih Diperlukan, Begini Penjelasannya

PP Nomor 18 Tahun 2021 menetapkan surat tanah lama seperti girik hingga letter C tidak berlaku mulai Februari 2026, tapi ternyata masih diperlukan untuk hal ini
Masyarakat Tak Perlu Khawatir Meski Girik hingga Letter C Tak Berlaku Lagi Mulai Februari 2026, BPN Beri Penjelasan Begini

Masyarakat Tak Perlu Khawatir Meski Girik hingga Letter C Tak Berlaku Lagi Mulai Februari 2026, BPN Beri Penjelasan Begini

Kabiro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN menjelaskan soal surat tanah lama seperti girik hingga letter C yang akan mulai tidak berlaku pada Februari 2026.
Girik hingga Letter C Tak Berlaku Mulai 2 Februari 2026, Ini yang Harus Disiapkan untuk Urus Tanah Jadi SHM

Girik hingga Letter C Tak Berlaku Mulai 2 Februari 2026, Ini yang Harus Disiapkan untuk Urus Tanah Jadi SHM

Surat tanah lama seperti girik, letter c, dan surat hak barat lain akan tidak berlaku mulai Februari 2026. Beberapa hal ini harus disiapkan untuk urus jadi SHM.
Pemilik Sertifikat Tanah Girik hingga Letter C Wajib Tahu! Ini Solusi Agar Tanah Tak Dicaplok Mafia Tanah

Pemilik Sertifikat Tanah Girik hingga Letter C Wajib Tahu! Ini Solusi Agar Tanah Tak Dicaplok Mafia Tanah

Seperti diberitakan awak media massa hingga media sosial, pemiliki sertifikat tanah girik kerap sekali menjadi korban mafia tanah. Lantas, bagaimana pemilik
Berapa Biaya Urus Girik hingga Letter C ke SHM? Begini Penjelasan BPN

Berapa Biaya Urus Girik hingga Letter C ke SHM? Begini Penjelasan BPN

Surat tanah lama tak berlaku mulai Februari, Kementerian ATR/BPN menjelaskan biaya pengurusan girik, letter c, serta surat tanah lama lainnya ke sertifikat.
Menteri ATR/BPN Nusron: Ratusan Ribu Hektare Hutan di Aceh hingga Sumbar Beralih Fungsi Jadi Tambang dan Kebun

Menteri ATR/BPN Nusron: Ratusan Ribu Hektare Hutan di Aceh hingga Sumbar Beralih Fungsi Jadi Tambang dan Kebun

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid mengungkap bahwa ratusan ribu kawasan hutan di sejumlah provinsi di Sumatra beralih fungsi.
I Made Daging: Penetapan Tersangka Tidak Sah, Melanggar KUHP Baru

I Made Daging: Penetapan Tersangka Tidak Sah, Melanggar KUHP Baru

I Made Daging mengajukan praperadilan terkait penetapan statusnya sebagai tersangka berdasarkan di Polda Bali dalam dugaan tindak pidana Pasal 421 KUHP
Memuat Konten Berikutnya...

Trending

Periksa Pihak Swasta, KPK Telusuri Soal Pemberian Uang ke Bupati Bekasi

Periksa Pihak Swasta, KPK Telusuri Soal Pemberian Uang ke Bupati Bekasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami soal aliran uang kepada Bupati nonaktif Ade Kuswara Kunang (ADK) dari pihak swasta di kasus suap proyek ijon di Kabupaten Bekasi.
Langsung Meroket di Klasemen, Bali United Mengamuk Menang 6-1 Lawan PSBS Biak

Langsung Meroket di Klasemen, Bali United Mengamuk Menang 6-1 Lawan PSBS Biak

Bali United sukses menutup pekan ke-26 Super League 2025/2026 dengan hasil gemilang. Serdadu Tridatu pesta gol usai melibas PSBS dengan skor telak 6-1 di Stadion Kapten I Wayan Dipta, Gianyar, Senin (6/4/2026) malam WIB.
Langsung Meroket di Klasemen, Bali United Mengamuk Menang 6-1 Lawan PSBS Biak

Langsung Meroket di Klasemen, Bali United Mengamuk Menang 6-1 Lawan PSBS Biak

Bali United sukses menutup pekan ke-26 Super League 2025/2026 dengan hasil gemilang. Serdadu Tridatu pesta gol usai melibas PSBS dengan skor telak 6-1 di Stadion Kapten I Wayan Dipta, Gianyar, Senin (6/4/2026) malam WIB.
Warga Jawa Barat Siap-siap, Dedi Mulyadi Umumkan 3 Program Besar yang Bisa Bikin Untung UMKM dan MBR

Warga Jawa Barat Siap-siap, Dedi Mulyadi Umumkan 3 Program Besar yang Bisa Bikin Untung UMKM dan MBR

Dedi Mulyadi umumkan 3 program besar di Jawa Barat, dari gentengisasi, renovasi puluhan ribu rumah hingga apartemen subsidi yang menguntungkan UMKM dan MBR.
Upaya Keras Para Orang Tua Siswa SMK IDN Bogor Agar KDM Cabut SK Gubernur, Datangi KPAI, Kemendagri hingga Ombudsman

Upaya Keras Para Orang Tua Siswa SMK IDN Bogor Agar KDM Cabut SK Gubernur, Datangi KPAI, Kemendagri hingga Ombudsman

Berbagai upaya ditempuh para orang tua siswa dan komite sekolah dalam memperjuangkan nasib pendidikan ratusan siswa SMK IDN Bogor. Apa saja ini rangkumannya..
Soal Prabowo Bohongi Publik Terkait Swasembada Pangan, Pengamat: Feri Amsari Mafia Pangan Indonesia?

Soal Prabowo Bohongi Publik Terkait Swasembada Pangan, Pengamat: Feri Amsari Mafia Pangan Indonesia?

Pernyataan Feri Amsari yang menuding Presiden Prabowo Subianto membohongi publik soal swasembada pangan menuai kritik keras. 
Jakarta Electric PLN Ungkap Biang Kerok Dibantai Gresik Phonska di Final Four Proliga 2026 Seri Surabaya

Jakarta Electric PLN Ungkap Biang Kerok Dibantai Gresik Phonska di Final Four Proliga 2026 Seri Surabaya

Jakarta Electric PLN mengungkapkan alasan dibalik kekalahan telak atas Gresik Phonska Pupuk Plus Indonesia di final four Proliga 2026 Seri Surabaya.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT