GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Berapa Biaya Urus Girik hingga Letter C ke SHM? Begini Penjelasan BPN

Surat tanah lama tak berlaku mulai Februari, Kementerian ATR/BPN menjelaskan biaya pengurusan girik, letter c, serta surat tanah lama lainnya ke sertifikat.
Rabu, 21 Januari 2026 - 15:23 WIB
ILUSTRASI - Sertifikat Tanah Girik hingga Letter C Tidak Berlaku Mulai 2 Februari 2026
Sumber :
  • ATR

Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjelaskan soal biaya pengurusan girik, letter c, hingga surat tanah lama lainnya ke Sertifikat Hak Milik (SHM).

Diketahui, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 mengatur bahwa sertifikat tanah lama seperti girik, verponding dan hak barat lainnya sudah tidak berlaku.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

PP tersebut mulai diberlakukan lima tahun setelah ditetapkan atau pada 2 Februari 2026.

Dijelaskan pula dalam Pasal 95 PP tersebut, bahwa setelah tidak berlaku maka tanah akan dikuasai oleh negara jika tidak didaftarkan.

Oleh karenanya, Kementerian ATR/BPN meminta agar masyarakat membuat SHM untuk tanah yang masih memiliki sertifikat jenis lama.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian mengatakan bahwa untuk membuat sertifikat, masyarakat cukup membuat surat pernyataan riwayat kepemilikan dan penguasaan tanah.

Setidaknya surat tersebut dikuatkan oleh dua orang saksi, serta diketahui pemerintah desa atau kelurahan setempat.

Lalu, berapa biaya untuk mengurus sertifikat tanah lama menjadi SHM?

Shamy mengatakan, biaya pengurusan sertifikat diatur dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), ditambah kewajiban perpajakan yang berlaku.

Terkait rincian biayanya, masyarakat bisa memeriksa simulasi soal biaya pengurusan di aplikasi Sentuh Tanahku.

"Untuk simulasi syarat dan biaya, masyarakat bisa lihat secara detail di aplikasi Sentuh Tanahku," kata Shamy, dikutip dari laman resmi Kementerian ATR/BPN, Rabu (21/1/2026).

Selain itu, untuk lebih jelas lagi masyarakat diimbau untuk langsung datang ke kantor pertanahan supaya mendapatkan informasi yang lebih jelas.

Sebab, biaya pengurusan akan sangat tergantung dari jenis penggunaan tanah, luas, serta lokasinya.

Lebih lanjut, Kementerian ATR/BPN saat ini terus melakukan sosialisasi dan percepatan pendaftaran tanah masyarakat.

Ditegaskan pula bahwa setelah PP Nomor 18 Tahun 2021 berlaku, maka surat tanah yang diakui hanyalah sertifikat hak atas tanah. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Masyarakat juga diminta tidak khawatir atau kebingungan terkait kebijakan yang akan segera berlaku ini.

Shamy mengatakan, selama tanahnya ditempati dan secara fisik dikuasai, maka sertifikat tanah akan tetap bisa diurus di kantor pertanahan. (iwh)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Seberapa Besar Peluang Timnas Indonesia Gantikan Iran Jika Mundur dari Piala Dunia 2026

Seberapa Besar Peluang Timnas Indonesia Gantikan Iran Jika Mundur dari Piala Dunia 2026

Timnas Iran dikabarkan tengah mempertimbangkan untuk mundur dari Piala Dunia 2026 yang akan digelar di Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat. Keputusan itu men-
Terkuak, Motif Utama Pimpinan Ponpes Perkosa Santriwati di Lombok Tengah

Terkuak, Motif Utama Pimpinan Ponpes Perkosa Santriwati di Lombok Tengah

Terkuak, motif Utama pimpinan ponpes perkosa santriwati di Lombok Tengah. Bahkan, kabar yang beredar luas di media sosial itu, menuai komentar netizen.
Inter Milan Full Senyum, Sassuolo Berpeluang Lepas Rekan Duet Jay Idzes: Muharemovic

Inter Milan Full Senyum, Sassuolo Berpeluang Lepas Rekan Duet Jay Idzes: Muharemovic

Kabar baik datang untuk Inter Milan yang mendapat sinyal positif setelah manajemen US Sassuolo Calcio membuka peluang melepas rekan duet Jay Idzes, Muharemovic.
THR ASN Jakarta Bisa Cair Setelah Lebaran? Ini Penjelasan Terbaru Gubernur Pramono

THR ASN Jakarta Bisa Cair Setelah Lebaran? Ini Penjelasan Terbaru Gubernur Pramono

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung angkat bicara soal mekanisme pembayaran tunjangan hari raya (THR) Idulfitri bagi aparatur sipil negara (ASN) di DKI Jakarta.
Terungkap, Senjata Mematikan Milik Iran, Bisa Buat Amerika Serikat dan Israel Begini

Terungkap, Senjata Mematikan Milik Iran, Bisa Buat Amerika Serikat dan Israel Begini

Terungkap, senjata mematikan milik Iran. Bahkan senjata itu bisa membuat Amerika Serikat dan Israel bisa kocar-kacir. Seperti diketahui, AS dan Israel melancar
Tak Hanya Bupati, KPK Amankan Sekda Hasil OTT di Pekalongan

Tak Hanya Bupati, KPK Amankan Sekda Hasil OTT di Pekalongan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah. Hasilnya, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

Trending

Wanita Asal Jakarta Utara Diamankan Usai Buang Bayi di Tempat Sampah, Polisi: Dimasukkan ke dalam Tas Ransel

Wanita Asal Jakarta Utara Diamankan Usai Buang Bayi di Tempat Sampah, Polisi: Dimasukkan ke dalam Tas Ransel

Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan sejumlah warga menggeruduk rumah wanita berinisial DR (20) yang diduga membuang bayi hasil hubungan gelapnya
Gamis Bini Orang Jadi Tren Baju Lebaran 2026, Terinspirasi dari Inara Rusli

Gamis Bini Orang Jadi Tren Baju Lebaran 2026, Terinspirasi dari Inara Rusli

Gamis “Bini Orang” menjadi salah satu tren busana muslim paling mencuri perhatian menjelang Lebaran 2026. Terinspirasi dari Inara Rusli, yuk simak deskripsinya!
Meski Terancam Degradasi, Nottingham Forest Bidik 3 Poin di Kandang Manchester City

Meski Terancam Degradasi, Nottingham Forest Bidik 3 Poin di Kandang Manchester City

Bek Nottingham Forest, Neco Williams, blak-blakan soal target utama skuadnya saat bertandang ke markas Manchester City di Stadion Etihad, Kamis (5/3/2026).
Polda Metro Terima Laporan dari KPK Terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen oleh Eks Sekretaris MA

Polda Metro Terima Laporan dari KPK Terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen oleh Eks Sekretaris MA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melaporkan dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh saksi kasus dugaan korupsi mantan Sekretaris Mahkamah Agung
Bojan Hodak Takut Bicara soal Kontroversi Wasit Laga Persebaya vs Persib

Bojan Hodak Takut Bicara soal Kontroversi Wasit Laga Persebaya vs Persib

Pelatih Persib Bandung Bojan Hodak memilih tidak banyak bicara terkait kepemimpinan wasit usai timnya ditahan imbang Persebaya Surabaya pada pekan ke-24 Super -
Persib Di-WO usai Lakukan 6 Pergantian Pemain di Laga Kontra Persebaya? Begini Menurut I.League

Persib Di-WO usai Lakukan 6 Pergantian Pemain di Laga Kontra Persebaya? Begini Menurut I.League

Persib Bandung menahan imbang 2-2 dari Persebaya Surabaya di Stadion Gelora Bung Tomo, Surabaya, Senin (2/3/2026). Dalam laga ini pun menyedot perhatian publik setelah berbagai kejanggalan atas keputusan wasit. 
Dulu Melatih Timnas, Pelatih Kelahiran Brazil ini mulai Membangun Pemain Sepakbola Perempuan Indonesia

Dulu Melatih Timnas, Pelatih Kelahiran Brazil ini mulai Membangun Pemain Sepakbola Perempuan Indonesia

Eks Pelatih timnas Indonesia ini sekarang membangun pemain sepakbola perempuan. Berikut penjelasannya
Selengkapnya

Viral