Melihat kondisi ini, OJK menetapkan status pasar yang berfluktuasi signifikan sesuai POJK Nomor 13 Tahun 2023. Dengan kebijakan ini, emiten diperbolehkan melakukan buyback saham tanpa RUPS, tetapi tetap harus memenuhi ketentuan POJK Nomor 29 Tahun 2023.
“Penetapan kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan berlaku sampai enam bulan setelah tanggal surat dikeluarkan oleh OJK, yaitu 18 Maret 2025,” tegas Inarno.
Ia menambahkan, kebijakan ini diharapkan dapat memberikan sinyal positif bagi pasar bahwa emiten memiliki fundamental yang baik serta meningkatkan kepercayaan investor.
“Opsi kebijakan ini merupakan salah satu kebijakan yang sering dikeluarkan oleh OJK di sektor pasar modal dan pada praktiknya dapat membantu emiten menstabilkan harga saham dalam kondisi volatilitas tinggi, sebagaimana pernah dilakukan pada 2013, 2015, dan 2020 saat pandemi COVID-19,” ungkapnya.
OJK memastikan akan terus mengawasi implementasi kebijakan ini serta membuka ruang diskusi dengan berbagai pemangku kepentingan guna menjaga keseimbangan pasar modal Indonesia. (agr)
Load more