Jakarta, tvOnenews.com - Kasus ganti rugi lahan yang menimpa aktor senior Mat Solar menjadi sorotan publik. Lahan seluas 1.300 meter persegi milik Mat Solar yang digunakan untuk proyek Tol Serpong-Cinere sejak tahun 2018 hingga kini belum juga dibayarkan sepenuhnya karena terkendala sengketa kepemilikan.
Lantas, bagaimana sebenarnya aturan hukum yang mengatur ganti rugi lahan ini dan mengapa pembayaran kepada Mat Solar terhambat?
Pemberian ganti rugi atas pembebasan tanah untuk kepentingan umum diatur dalam sejumlah peraturan perundang-undangan.
Regulasi ini menjadi dasar hukum untuk memastikan hak pemilik lahan terlindungi dan proses pembebasan lahan berjalan sesuai aturan. Beberapa dasar hukum yang mengatur kasus ini antara lain:
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012
Undang-undang ini mengatur prinsip, tujuan, dan mekanisme pengadaan tanah untuk kepentingan umum, termasuk kewajiban memberikan ganti rugi yang layak dan adil kepada pemilik lahan.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2021
PP ini menjelaskan proses pengadaan tanah, termasuk cara menghitung nilai ganti rugi dan prosedur jika terjadi sengketa kepemilikan melalui konsinyasi.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2023
Perubahan atas PP No. 19/2021 ini mempertegas mekanisme pembayaran dan penyelesaian sengketa dalam proses pengadaan tanah.
Load more