Aturan Hukum Ganti Rugi Lahan: Mengapa Dana Mat Solar Masih Tertahan?
- ANTARA
Akibatnya, dana ganti rugi sebesar Rp3,3 miliar itu dititipkan di pengadilan, menunggu keputusan hukum yang berkekuatan tetap untuk menentukan siapa yang berhak menerima dana tersebut.
Mekanisme Konsinyasi
Konsinyasi adalah prosedur hukum di mana pihak yang memerlukan lahan (dalam hal ini PT Jasa Marga) menitipkan dana ganti rugi ke pengadilan karena adanya:
-
Sengketa kepemilikan
-
Ketidakjelasan siapa yang berhak menerima ganti rugi
-
Ketidakcocokan terkait nilai atau besaran ganti rugi
Alur Konsinyasi:
-
Penilai independen menetapkan harga lahan.
-
Jika pemilik lahan menolak atau ada sengketa, dana ganti rugi dititipkan ke pengadilan.
-
Pengadilan memutuskan siapa yang berhak menerima dana tersebut.
-
Setelah keputusan berkekuatan hukum tetap, dana ganti rugi dicairkan kepada pihak yang berhak.
Dalam kasus Mat Solar, proses ini menjadi penghalang utama karena pengadilan belum memberikan putusan final terkait sengketa kepemilikan lahan tersebut.
Nilai ganti rugi sebesar Rp3,3 miliar dihitung berdasarkan ketentuan dalam Pasal 33 PP No. 19 Tahun 2021. Rinciannya adalah sebagai berikut:
-
Harga tanah → 85% × Rp3,3 miliar → Rp2,805 miliar
-
Kerugian non-materiil → 3% × Rp3,3 miliar → Rp99 juta
-
Bonus pelepasan hak → 4% × Rp3,3 miliar → Rp132 juta
-
Kerugian relokasi → 3% × Rp3,3 miliar → Rp99 juta
Total perkiraan = Rp3,135 miliar → Nilai ini mendekati ganti rugi yang diajukan sebesar Rp3,3 miliar karena adanya kemungkinan tambahan kompensasi atau pembulatan.
Perkembangan terbaru dalam kasus ini menunjukkan bahwa tekanan politik dan desakan publik mulai meningkat. Anggota Komisi VI DPR, Rieke Diah Pitaloka, telah meminta PT Jasa Marga untuk menyelesaikan pembayaran sebelum Lebaran 2025.
Direktur Utama PT Jasa Marga, Subakti Syukur, juga telah menyatakan bahwa pembayaran akan segera diproses setelah ada putusan final dari pengadilan. Dengan kata lain, nasib ganti rugi Mat Solar kini sepenuhnya bergantung pada putusan pengadilan terkait sengketa kepemilikan.
Namun, dengan wafatnya Mat Solar, proses hukum kini akan beralih kepada ahli warisnya. Pengadilan perlu meninjau ulang pihak yang berhak menerima dana tersebut.
Jika keputusan final dari pengadilan telah keluar, maka PT Jasa Marga berkewajiban untuk segera mencairkan dana ganti rugi tersebut kepada ahli waris Mat Solar. (nsp)
Load more