Secara hukum, posisi Mat Solar cukup kuat karena seluruh proses pengadaan lahan dan perhitungan ganti rugi telah memiliki dasar yang jelas. Namun, masalahnya terletak pada mekanisme pelaksanaan akibat sengketa kepemilikan.
Permasalahan yang dihadapi Mat Solar bermula sejak lahan miliknya seluas 1.300 meter persegi digunakan untuk proyek Tol Serpong-Cinere pada tahun 2018. Nilai ganti rugi yang ditetapkan sebesar Rp3,3 miliar atau sekitar Rp2,54 juta per meter persegi sebenarnya sudah disetujui oleh pihak terkait.
Namun, proses pembayaran tertunda karena muncul sengketa kepemilikan. Dalam situasi seperti ini, mekanisme konsinyasi menjadi jalan keluar yang dipilih oleh PT Jasa Marga selaku pihak yang memerlukan lahan.
Akibatnya, dana ganti rugi sebesar Rp3,3 miliar itu dititipkan di pengadilan, menunggu keputusan hukum yang berkekuatan tetap untuk menentukan siapa yang berhak menerima dana tersebut.
Konsinyasi adalah prosedur hukum di mana pihak yang memerlukan lahan (dalam hal ini PT Jasa Marga) menitipkan dana ganti rugi ke pengadilan karena adanya:
Load more