News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Aturan Hukum Ganti Rugi Lahan: Mengapa Dana Mat Solar Masih Tertahan?

Ganti rugi lahan Mat Solar senilai Rp3,3 miliar tertahan karena sengketa kepemilikan, tunggu putusan pengadilan untuk pencairan dana lewat mekanisme konsinyasi.
Selasa, 18 Maret 2025 - 10:00 WIB
Komedian Mat Solar Belum Dapat Ganti Rugi Tanah Tol Cinere, Kemenkeu: Tunggu Putusan Pengadilan
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta, tvOnenews.com - Kasus ganti rugi lahan yang menimpa aktor senior Mat Solar menjadi sorotan publik. Lahan seluas 1.300 meter persegi milik Mat Solar yang digunakan untuk proyek Tol Serpong-Cinere sejak tahun 2018 hingga kini belum juga dibayarkan sepenuhnya karena terkendala sengketa kepemilikan. 

Meskipun nilai ganti rugi telah ditetapkan sebesar Rp3,3 miliar atau sekitar Rp2,54 juta per meter persegi, proses pencairan dana masih tertahan di pengadilan melalui mekanisme konsinyasi

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Lantas, bagaimana sebenarnya aturan hukum yang mengatur ganti rugi lahan ini dan mengapa pembayaran kepada Mat Solar terhambat?

Dasar Hukum Ganti Rugi Lahan

Pemberian ganti rugi atas pembebasan tanah untuk kepentingan umum diatur dalam sejumlah peraturan perundang-undangan. 

Regulasi ini menjadi dasar hukum untuk memastikan hak pemilik lahan terlindungi dan proses pembebasan lahan berjalan sesuai aturan. Beberapa dasar hukum yang mengatur kasus ini antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012
    Undang-undang ini mengatur prinsip, tujuan, dan mekanisme pengadaan tanah untuk kepentingan umum, termasuk kewajiban memberikan ganti rugi yang layak dan adil kepada pemilik lahan.

  • Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2021
    PP ini menjelaskan proses pengadaan tanah, termasuk cara menghitung nilai ganti rugi dan prosedur jika terjadi sengketa kepemilikan melalui konsinyasi.

  • Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2023
    Perubahan atas PP No. 19/2021 ini mempertegas mekanisme pembayaran dan penyelesaian sengketa dalam proses pengadaan tanah.

Secara hukum, posisi Mat Solar cukup kuat karena seluruh proses pengadaan lahan dan perhitungan ganti rugi telah memiliki dasar yang jelas. Namun, masalahnya terletak pada mekanisme pelaksanaan akibat sengketa kepemilikan.

Kronologi Kasus Mat Solar: Miliaran Rupiah Tertahan di Pengadilan

Permasalahan yang dihadapi Mat Solar bermula sejak lahan miliknya seluas 1.300 meter persegi digunakan untuk proyek Tol Serpong-Cinere pada tahun 2018. Nilai ganti rugi yang ditetapkan sebesar Rp3,3 miliar atau sekitar Rp2,54 juta per meter persegi sebenarnya sudah disetujui oleh pihak terkait.

Namun, proses pembayaran tertunda karena muncul sengketa kepemilikan. Dalam situasi seperti ini, mekanisme konsinyasi menjadi jalan keluar yang dipilih oleh PT Jasa Marga selaku pihak yang memerlukan lahan. 

Akibatnya, dana ganti rugi sebesar Rp3,3 miliar itu dititipkan di pengadilan, menunggu keputusan hukum yang berkekuatan tetap untuk menentukan siapa yang berhak menerima dana tersebut.

Mekanisme Konsinyasi

Konsinyasi adalah prosedur hukum di mana pihak yang memerlukan lahan (dalam hal ini PT Jasa Marga) menitipkan dana ganti rugi ke pengadilan karena adanya:

  • Sengketa kepemilikan

  • Ketidakjelasan siapa yang berhak menerima ganti rugi

  • Ketidakcocokan terkait nilai atau besaran ganti rugi

Alur Konsinyasi:

  1. Penilai independen menetapkan harga lahan.

  2. Jika pemilik lahan menolak atau ada sengketa, dana ganti rugi dititipkan ke pengadilan.

  3. Pengadilan memutuskan siapa yang berhak menerima dana tersebut.

  4. Setelah keputusan berkekuatan hukum tetap, dana ganti rugi dicairkan kepada pihak yang berhak.

Dalam kasus Mat Solar, proses ini menjadi penghalang utama karena pengadilan belum memberikan putusan final terkait sengketa kepemilikan lahan tersebut.

Nilai ganti rugi sebesar Rp3,3 miliar dihitung berdasarkan ketentuan dalam Pasal 33 PP No. 19 Tahun 2021. Rinciannya adalah sebagai berikut:

  • Harga tanah → 85% × Rp3,3 miliar → Rp2,805 miliar

  • Kerugian non-materiil → 3% × Rp3,3 miliar → Rp99 juta

  • Bonus pelepasan hak → 4% × Rp3,3 miliar → Rp132 juta

  • Kerugian relokasi → 3% × Rp3,3 miliar → Rp99 juta

Total perkiraan = Rp3,135 miliar → Nilai ini mendekati ganti rugi yang diajukan sebesar Rp3,3 miliar karena adanya kemungkinan tambahan kompensasi atau pembulatan.

Perkembangan terbaru dalam kasus ini menunjukkan bahwa tekanan politik dan desakan publik mulai meningkat. Anggota Komisi VI DPR, Rieke Diah Pitaloka, telah meminta PT Jasa Marga untuk menyelesaikan pembayaran sebelum Lebaran 2025.

Direktur Utama PT Jasa Marga, Subakti Syukur, juga telah menyatakan bahwa pembayaran akan segera diproses setelah ada putusan final dari pengadilan. Dengan kata lain, nasib ganti rugi Mat Solar kini sepenuhnya bergantung pada putusan pengadilan terkait sengketa kepemilikan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun, dengan wafatnya Mat Solar, proses hukum kini akan beralih kepada ahli warisnya. Pengadilan perlu meninjau ulang pihak yang berhak menerima dana tersebut. 

Jika keputusan final dari pengadilan telah keluar, maka PT Jasa Marga berkewajiban untuk segera mencairkan dana ganti rugi tersebut kepada ahli waris Mat Solar. (nsp)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Jadwal Siaran Langsung India Open 2026: Mulai Besok, Indonesia Hanya Kirim Skuad Mini

Jadwal Siaran Langsung India Open 2026: Mulai Besok, Indonesia Hanya Kirim Skuad Mini

Jadwal siaran langsung India Open 2026, di mana Indonesia hanya akan mengirimkan skuad mini di ajang BWF Super 750 ini.
Jadwal Proliga 2026 Pekan Ini: Seri Medan Dimulai, Ada Big Match Jakarta Bhayangkara Presisi vs LavAni

Jadwal Proliga 2026 Pekan Ini: Seri Medan Dimulai, Ada Big Match Jakarta Bhayangkara Presisi vs LavAni

Jadwal Proliga 2026 pekan ini, menandai dimulainya seri Medan yang juga diramaikan dengan big match antara Jakarta Bhayangkara Presisi vs LavAni.
Gunung Semeru Kembali Membara, Awan Panas Meluncur 5 Kilometer

Gunung Semeru Kembali Membara, Awan Panas Meluncur 5 Kilometer

Aktivitas vulkanik Gunung Semeru yang terletak di perbatasan Lumajang dan Malang, Jawa Timur, kembali menunjukkan peningkatan signifikan. 
DPRD Jabar Ungkap Rahasia Kunci Persib Bandung Puncaki Klasemen Liga 1

DPRD Jabar Ungkap Rahasia Kunci Persib Bandung Puncaki Klasemen Liga 1

Persib Bandung resmi mengukuhkan posisi sebagai penguasa klasemen sementara paruh musim kompetisi kasta tertinggi sepak bola Indonesia. 
Update Ranking BWF Usai Malaysia Open 2026: Fajar/Fikri Tembus Peringkat 4 Dunia!

Update Ranking BWF Usai Malaysia Open 2026: Fajar/Fikri Tembus Peringkat 4 Dunia!

Berikut update ranking BWF usai gelaran Malaysia Open 2026.
Polda Metro Jaya akan Analisa Video Stand Up Pandji Pragiwaksono

Polda Metro Jaya akan Analisa Video Stand Up Pandji Pragiwaksono

Polda Metro Jaya mulai menindaklanjuti laporan terhadap komika Pandji Pragiwaksono terkait materi stand up comedy bertajuk Mens Rea. Dalam proses penyelidikan -

Trending

Update Ranking BWF Usai Malaysia Open 2026: Fajar/Fikri Tembus Peringkat 4 Dunia!

Update Ranking BWF Usai Malaysia Open 2026: Fajar/Fikri Tembus Peringkat 4 Dunia!

Berikut update ranking BWF usai gelaran Malaysia Open 2026.
Gunung Semeru Kembali Membara, Awan Panas Meluncur 5 Kilometer

Gunung Semeru Kembali Membara, Awan Panas Meluncur 5 Kilometer

Aktivitas vulkanik Gunung Semeru yang terletak di perbatasan Lumajang dan Malang, Jawa Timur, kembali menunjukkan peningkatan signifikan. 
DPRD Jabar Ungkap Rahasia Kunci Persib Bandung Puncaki Klasemen Liga 1

DPRD Jabar Ungkap Rahasia Kunci Persib Bandung Puncaki Klasemen Liga 1

Persib Bandung resmi mengukuhkan posisi sebagai penguasa klasemen sementara paruh musim kompetisi kasta tertinggi sepak bola Indonesia. 
Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 12 Januari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 12 Januari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan keuangan zodiak 12 Januari 2026 untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces. Cek peluang rezeki dan tips finansial hari ini.
Hasil Proliga 2026 Putri: Diwarnai Cedera, Jakarta Electric PLN Bantai Livin Mandiri Tanpa Ampun!

Hasil Proliga 2026 Putri: Diwarnai Cedera, Jakarta Electric PLN Bantai Livin Mandiri Tanpa Ampun!

Hasil Proliga 2026 putri, di mana Jakarta Electric PLN berhasil meraih kemenangan perdana lewat skor telak atas Jakarta Livin Mandiri.
Usai Gasak Jay Idzes, Juventus Terima Kabar Bahagia Jelang Jumpa Kiper Timnas Indonesia Emil Audero

Usai Gasak Jay Idzes, Juventus Terima Kabar Bahagia Jelang Jumpa Kiper Timnas Indonesia Emil Audero

Juventus menerima kabar bahagia menjelang duel kontra Cremonese yang diperkuat oleh kiper Timnas Indonesia, Emil Audero. Pemain yang absen mungkin akan segera kembali.
Ramalan Zodiak Minggu Ini, 12–18 Januari 2026: Prediksi Cinta, Karier, dan Keuangan

Ramalan Zodiak Minggu Ini, 12–18 Januari 2026: Prediksi Cinta, Karier, dan Keuangan

Ramalan zodiak minggu ini 12–18 Januari 2026 untuk Aries hingga Pisces. Simak prediksi lengkap soal cinta, karier, keuangan, dan kesehatan kamu di bawah ini!
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT