Utang Gaji Karyawan Rp99 Miliar Belum Dibayar, BUMN Indofarma Masih Tunggu Aset Rp31,88 Miliar Terjual
- Indofarma
Adapun 10 fraud dan dugaan korupsi di tubuh Indofarma dan IGM adalah sebagai berikut:
1. Indikasi kerugian IGM senilai Rp157,33 miliar atas Transaksi Business Unit Fast Moving Consumer Goods (FMCG).
2. Indikasi kerugian IGM atas penempatan dan pencairan deposito beserta bunga senilai Rp35,07 miliar atas nama pribadi pada Koperasi Simpan Pinjam Nusantara (Kopnus).
3. Indikasi kerugian IGM atas penggadaian deposito beserta bunga senilai Rp38,06 miliar pada Bank Oke.
4. Indikasi kerugian IGM senilai Rp18 miliar atas pengembalian uang muka dari MMU yang Tidak Masuk ke Rekening IGM.
5. Pengeluaran dana dan pembebanan biaya tanpa didasari transaksi yang berindikasi kerugian IGM senilai Rp24,35 miliar.
6. Kerja sama Distribusi Alkes TeleCTG dengan PT ZTI Tanpa Perencanaan Memadai yang terindikasi merugikan IGM senilai Rp4,50 miliar atas pembayaran melebihi nilai invoice dan berpotensi merugikan IGM senilai Rp10,43 miliar atas stok TeleCTG yang tidak dapat terjual.
7. Pinjaman melalui fintech (pinjol) bukan untuk kepentingan perusahaan yang terindikasi merugikan IGM senilai Rp1,26 miliar.
8. Kegiatan usaha masker tanpa perencanaan yang memadai berindikasi fraud, merugikan IGM senilai Rp2,67 miliar atas pemesanan Nilai Persediaan Masker serta berpotensi kerugian senilai Rp60,1 miliar atas Piutang Macet PT Promed dan senilai Rp13,11 miliar atas sisa persediaan masker.
9. Pembelian dan penjualan Rapid Test Panbio PT IGM tanpa perencanaan pemadai, berindikasi fraud dan berpotensi kerugian senilai Rp56,70 miliar atas Piutang Macet PT Promedik.
10. PT INAF Melaksanakan Pembelian dan Penjualan PCR Kit Covid-19 Tahun 2020/2021 Tanpa Perencanaan Memadai, berindikasi fraud serta berpotensi kerugian senilai Rp5,98 miliar atas Piutang Macet PT Promedik dan senilai Rp9,17 miliar atas Tidak Terjualnya PCR Kit Covid-19 yang Kadaluarsa. (rpi)
Load more