Utang Gaji Karyawan Rp99 Miliar Belum Dibayar, BUMN Indofarma Masih Tunggu Aset Rp31,88 Miliar Terjual
- Indofarma
Jakarta, tvOnenews.com – PT Indofarma Tbk (INAF) mengakui masih belum bisa membayar utang gaji karyawan yang nunggak hingga nyaris Rp99 miliar.
Melalui klarifikasinya di Bursa Efek Indonesia (BEI), Indofarma mengakui adanya tunggakan gaji karyawan yang mencapai Rp98,9 miliar per 10 Maret 2025.
Indofarma menjelaskan bahwa pembayaran utang gaji dan tunjangan karyawan akan dilakukan melalui hasil penjualan aset non-jaminan dan aset jaminan non-produksi.
Langkah ini telah disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 12 Desember 2024.
"Sesuai nilai valuasi KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik) Februari 2024, nilai aset non-jaminan senilai Rp81,98 miliar dan aset jaminan non-produksi senilai Rp224,33 miliar," kata Direktur Utama Indofarma Yeliandriani, dikutip Minggu (16/3/2025).
- Dok Indofarma
Jika ditotal, maka Indofarma akan menjual lagi aset perusahaan senilai Rp31,88 untuk agar memenuhi kewajibannya terhadap para karyawan.
Tak hanya utang gaji karyawan, Indofarma yang digadang-gadang sebagai raksasa farmasi nasional itu juga masih nunggak tunjangan kesejahteraan, tunjangan akhir tahun, tunjangan lainnya, dan hak kepada pensiunan.
Yeliandriani menegaskan bahwa tidak ada informasi atau kejadian material lain yang dapat mempengaruhi kondisi keuangan maupun harga saham Indofarma saat ini.
Meski telah memberikan klarifikasi, publik dan para karyawan masih akan menantikan realisasi dari komitmen pembayaran yang dijanjikan oleh manajemen.
Terjerat Korupsi hingga Pinjol
- Dok. Komisi VI DPR RI
PT Indofarma Tbk (INAF) dan anak usahanya yakni PT Indofarma Global Medika (IGM) memang telah lama 'sakit' akibat korupsi hingga terjerat pinjaman online (pinjol)
Hingga pada akhirnya, PT IGM resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat berdasarkan putusan Nomor 144/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst, berdasarkan hasil rapat permusyawaratan hakim di sidang yang ditetapkan pada 10 Februari 2025.
Tahun lalu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengendus indikasi fraud dan korupsi di Indofarma dan anak usahanya.
Ketika Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR pada Rabu, 19 Juni 2024, Direktur Utama Holding BUMN Farmasi PT Bio Farma (Persero) Shadiq Akasya membeberkan kepada rincian 10 temuan kecurangan hasil investigasi BPK.
Adapun 10 fraud dan dugaan korupsi di tubuh Indofarma dan IGM adalah sebagai berikut:
1. Indikasi kerugian IGM senilai Rp157,33 miliar atas Transaksi Business Unit Fast Moving Consumer Goods (FMCG).
2. Indikasi kerugian IGM atas penempatan dan pencairan deposito beserta bunga senilai Rp35,07 miliar atas nama pribadi pada Koperasi Simpan Pinjam Nusantara (Kopnus).
3. Indikasi kerugian IGM atas penggadaian deposito beserta bunga senilai Rp38,06 miliar pada Bank Oke.
4. Indikasi kerugian IGM senilai Rp18 miliar atas pengembalian uang muka dari MMU yang Tidak Masuk ke Rekening IGM.
5. Pengeluaran dana dan pembebanan biaya tanpa didasari transaksi yang berindikasi kerugian IGM senilai Rp24,35 miliar.
6. Kerja sama Distribusi Alkes TeleCTG dengan PT ZTI Tanpa Perencanaan Memadai yang terindikasi merugikan IGM senilai Rp4,50 miliar atas pembayaran melebihi nilai invoice dan berpotensi merugikan IGM senilai Rp10,43 miliar atas stok TeleCTG yang tidak dapat terjual.
7. Pinjaman melalui fintech (pinjol) bukan untuk kepentingan perusahaan yang terindikasi merugikan IGM senilai Rp1,26 miliar.
8. Kegiatan usaha masker tanpa perencanaan yang memadai berindikasi fraud, merugikan IGM senilai Rp2,67 miliar atas pemesanan Nilai Persediaan Masker serta berpotensi kerugian senilai Rp60,1 miliar atas Piutang Macet PT Promed dan senilai Rp13,11 miliar atas sisa persediaan masker.
9. Pembelian dan penjualan Rapid Test Panbio PT IGM tanpa perencanaan pemadai, berindikasi fraud dan berpotensi kerugian senilai Rp56,70 miliar atas Piutang Macet PT Promedik.
10. PT INAF Melaksanakan Pembelian dan Penjualan PCR Kit Covid-19 Tahun 2020/2021 Tanpa Perencanaan Memadai, berindikasi fraud serta berpotensi kerugian senilai Rp5,98 miliar atas Piutang Macet PT Promedik dan senilai Rp9,17 miliar atas Tidak Terjualnya PCR Kit Covid-19 yang Kadaluarsa. (rpi)
Load more