Sempat Kabur Saat OTT, Bos Blueray Cargo John Field Akhirnya Menyerahkan Diri ke KPK, Terjerat Kasus Suap Impor Bea Cukai
- tvOnenews.com/Julio Trisaputra
Jakarta, tvOnenews.com – Pemilik PT Blueray Cargo, John Field (JF), akhirnya menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah sebelumnya melarikan diri ketika operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan digelar. Ia menyerahkan diri pada Sabtu (7/2/2026) dini hari.
“Dini hari tadi, tersangka JF, yang merupakan pemilik PT BR, menyerahkan diri ke KPK," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Sabtu (7/2/2026).
Budi menyatakan, saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap JF sebagai tersangka.
Sebelumnya, Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa John Field sempat melarikan diri ketika tim KPK hendak melakukan OTT pada Kamis (5/2/2026).
“Satu lagi di saat kita akan teman-teman di lapangan akan lakukan tangkap tangan, itu saudara JF melarikan diri," ujar Asep.
KPK sempat mempertimbangkan penerbitan surat pencegahan ke luar negeri terhadap John Field untuk mencegah upaya pelarian. Dalam perkara dugaan korupsi importasi di lingkungan DJBC ini, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Mereka yakni Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026 Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan. Selain itu, KPK juga menetapkan John Field selaku pemilik PT Blueray, Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, dan Dedy Kurniawan selaku Manajer Operasional PT Blueray sebagai tersangka.
Seluruh tersangka diamankan dalam OTT di Jakarta dan Lampung pada Rabu (4/2/2026). Lima tersangka telah ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 5 hingga 24 Februari 2026, di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Asep menjelaskan, perkara ini bermula pada Oktober 2025 saat terjadi kesepakatan jahat antara oknum Bea Cukai dan pihak PT Blueray untuk mengatur jalur masuk barang impor agar terhindar dari pemeriksaan.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan, pelayanan impor terbagi menjadi dua jalur, yakni jalur hijau tanpa pemeriksaan fisik dan jalur merah dengan pemeriksaan fisik.
“Sehingga barang-barang yang diduga palsu, KW, dan ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas Bea Cukai,” tutur Asep. (nba)
Load more