tvOnenews.com - Driver ojek online atau ojol dipastikan akan mendapat THR (Tunjangan Hari Raya) sebelum lebaran Idul Fitri 2025/1446H.
Kabar itu dikonfirmasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang telah merilis surat edaran tentang pemberian bonus hari raya keagamaan.
Kebijakan pemberian THR ini dibuat untuk mengapresiasi mitra ojol yang telah memberikan sumbangsih berupa kontribusi dalam mendukung layanan transportasi dan logistik.
Melalui Kementerian Ketenagakerjaan, pemerintah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 yang berisi soal kebijakan THR bagi ojek online.
Dalam SE tersebut, perusahaan transportasi online diwajibkan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada mitra pengemudi ojek online (ojol) dan kurir berbasis aplikasi.
Load more