Tagihan Misterius LPEI ke Sritex Senilai Rp1,13 Triliun, Tak Ada Catatan Pembiayaan Tapi Tagih Utang Jumbo: Kapan Transaksinya?
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Eximbank tiba-tiba mengajukan tagihan piutang ke PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex dengan nominal yang cukup fantastis.
Sritex yang telah dinyatakan kolaps dan menutup usahanya akibat pailit keuangan, saat ini sedang dalam kendali Tim Kurator untuk menyelesaikan penuntasan utang dan pembayaran hak-hak eks karyawan.
Seusai Sritex melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap belasan ribu buruh, pabrik tekstil terbesar di Indonesia itu meninggalkan utang yang sangat banyak ke berbagai pihak.
Mengutip data Daftar Piutang Tetap dalam Informasi Kepailitan Tim Kurator Sritex, Jumat (14/3/2025), sampai saat ini ada 1.654 tagihan kreditor yang masuk dan nilainya mencapai Rp35,72 triliun.
Namun demikian, Tim Kurator Sritex hanya mengakui 465 kreditor dengan total tagihan sebesar Rp29,88 triliun.
Sebagaimana diberitakan tvOnenews.com sebelumnya, ada 9 bank dan perusahaan pelat merah milik pemerintah pusat dan daerah yang tak luput jadi korban kepailitan Sritex, termasuk LPEI yang berada di bawah naungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu)
Tim Kurator Sritex mencatat, LPEI mengajukan tagihan piutang dengan nilai sebesar Rp1.132.426.049.840 atau Rp1,13 triliun.
Masalahnya, kapan kucuran utang tersebut diberikan LPEI kepada Sritex?
Pasalnya, berdasarkan laporan keuangan (LK) terakhir Sritex per 30 September 2024, tidak ada nama entitas LPEI dalam daftar catatan utang raksasa tekstil terbesar di Asia Tenggara.
Pada LK Sritex yang terakhir, memang ada sebanyak 28 bank dan lembaga pembiayaan nasional serta internasional yang masuk sebagai daftar pemberi pinjaman. Hanya saja, LPEI tidak termasuk salah satu di antaranya.
Di sisi lain, berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian LPEI per 31 Desember 2024, juga tidak ditemukan aliran piutang sebesar Rp1,13 triliun ke Sritex maupun anak usahanya sebagaimana dicatat Tim Kurator.
Oleh sebab itu, patut dipertanyakan kapan aliran dana dari LPEI ke Sritex atau anak usahanya itu diberikan.
Baik LPEI maupun Tim Kurator Sritex perlu menyampaikan penjelasan secara transparan terkait detail transaksi misterius tersebut.
Tagihan LPEI ke Sritex Terancam Tak Dibayar
Mengacu pada Informasi Kepailitan Tim Kurator Sritex, piutang LPEI yang ditagih ke Sritex itu masuk sebagai tagihan kreditor konkuren.
Berdasarkan Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau UU Kepailitan dan PKPU, kreditor adalah mereka yang punya hak atas piutang berdasarkan perjanjian atau undang-undang dan dapat menuntut hak tersebut melalui pengadilan.
Adapun berdasarkan UU tersebut, ada tiga jenis kreditor, yakni kreditor preferen atau prioritas, kreditor separatis, dan kreditor konkuren.
Kreditor preferen adalah kreditor memperoleh keistimewaan atau hak prioritas sehubungan dengan tagihannya, yang terdiri dari kreditur preferen khusus dan umum. Contohnya, tagihan pajak adalah hak istimewa yang didahulukan dari kreditur separatis dan kreditur konkuren. Keistimewaan itu diatur dalam pasal 1134 KUH Perdata.
Sementara, kreditor separatis adalah pemegang hak agunan jaminan kebendaan, seperti gadai, fidusia, hak tanggungan, hipotek, atau hak jaminan atas kebendaan lainnya yang kedudukannya lebih tinggi dari kreditur preferen.
Sedangkan, kreditor konkuren adalah kreditor yang tidak termasuk kreditur separatis dan preferen, sehingga tidak didahulukan dari jenis kreditur lain.
Dalam hal pembayaran tagihan, maka kreditor konkuren akan menerima pelunasan paling akhir setelah kreditor preferen dan kreditor separatis terlunasi semua piutangnya.
Sehingga, dalam konteks piutang LPEI/Eximbank ke Sritex, maka tagihan sebesar Rp1,13 triliun yang diajukan itu terancam akan dibayarkan atau berpeluang hangus.
Sebagai informasi, tagihan yang diakui oleh Tim Kurator Sritex mencapai Rp29,88 triliun, dengan rincian Tagihan Kreditor Preferen (mewakili 349 kreditor) sebesar Rp619,59 miliar, Tagihan Kreditor Separatis (mewakili 21 kreditor) senilai Rp919,77 miliar, dan Tagihan Kreditor Konkuren (mewakili 89 krediitor) sebesar Rp28,34 triliun.
Kasus Korupsi Fasilitas Kredit di LPEI
Ketidaktransparan mengenai tagihan piutang ke Sritex, dikhawatirkan menambah catatan karut-marut masalah pembiayaan di tubuh LPEI.
Sebab pada awal Februari lalu, Polri telah memulai penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam pemberian pembiayaan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada PT Duta Sarana Technology (PT DST) dan PT Maxima Inti Finance (PT MIF) periode 2012-2016.
"Kami akan menuntaskan penyidikan ini secara profesional guna menemukan tersangka dan memulihkan kerugian negara,” kata Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri Irjen Pol. Cahyono Wibowo dalam keterangan yang diterima tvOnenews.com, Minggu (2/2/2025).
Kasus tersebut berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah yang signifikan.
Penyelidikan yang dilakukan Polri berawal dari temuan penyimpangan dalam proses pemberian pembiayaan yang tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku di LPEI.
Akibatnya, dana yang disalurkan digunakan untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan tujuan awal, yang berujung pada kerugian negara yang besar.
Berdasarkan keterangan penyidik, LPEI memberikan pembiayaan kepada PT DST yang tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku, mengarah pada kredit macet senilai Rp45 miliar dan 4,125 juta dolar AS sejak tahun 2012 hingga 2014.
Selain kasus tersebut, pada 3 Maret 2025 lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga resmi menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh LPEI.
Lima orang tersangka itu yakni, Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi, Direktur Pelaksana IV LPEI Arif Setiawan, serta debitur dari PT Petro Energy yaitu Jimmy Masrin, Newin Nugroho, dan Susy Mira Dewi Sugiarta.
Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo, kasus tersebut terkait dengan benturan kepentingan atau konflik kepentingan dalam memuluskan proses pemberian kredit.
LPEI diduga memberikan fasilitas kredit kepada PT Petro Energy meski perusahaan itu tak layak. “Direktur LPEI tidak melakukan kontrol kebenaran penggunaan kredit sesuai MAP,” kata Budi.
Kemudian, kata Budi, ada dugaan pemalsuan dokumen pembelian maupun invoice oleh PT Petro Energy dan dilakukan window dressing atau upaya pengkondisian terhadap laporan keuangan perusahaan tersebut.
Fasilitas kredit yang digunakan juga dianggap tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
LPEI Baru Terima Kucuran Modal Rp5 Triliun dari Pemerintah
Sebagai informasi, LPEI merupakan lembaga yang cukup sering mendapatkan suntikan modal dari dana APBN.
Pada tanggal 5 Februari 2025, LPEI telah menerima salinan Peraturan Pemerintah No.50 tahun 2024 atas Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp5.000.000.000.000 atau Rp5 triliun.
Kucuran PMN untuk LPEI itu diundangkan pada 31 Desember 2024 dan ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.
Kucuran modal dari APBN tahun 2024 itu sejatinya dimaksudkan untuk mendukung program ekspor nasional melalui Penugasan Khusus Pemerintah kepada LPEI.
Diclaimer: Sampai dengan berita ini ditayangkan, tvOnenews.com masih mencoba meminta keterangan dan penjelasan dari pihak Tim Kurator Sritex dan LPEI. (rpi)
Load more