Foto-foto Masa Kecil Resbob bersama Sang Ayah Mohammad Nashihan
- TikTok @bigmuyyw
Jakarta, tvOnenews.com — Konten video bernada penghinaan yang dibuat kreator media sosial Adimas Firdaus alias Resbob berbuntut panjang. Ucapannya yang menyudutkan suku Sunda serta suporter Persib Bandung, Viking, memicu gelombang kecaman luas dari masyarakat.
Dalam video yang viral di media sosial, Resbob melontarkan pernyataan kasar dengan menyamakan suku Sunda dan Viking dengan hewan.
“Semua orang Sunda anjXXX, Viking anjXXX,” ujar pembuat konten tersebut di dalam video yang viral.
- Istimewa
Ucapan tersebut sontak menyulut amarah publik, khususnya masyarakat Jawa Barat. Banyak pihak menilai pernyataan Resbob sudah masuk kategori ujaran kebencian bernuansa SARA.
Reaksi keras juga datang dari Wakil Gubernur Jawa Barat, Erwan Setiawan. Ia menilai pernyataan Resbob berpotensi memecah belah persatuan bangsa.
“Saya berharap kepolisian segera menangkap orang tersebut karena ini sudah SARA dan bisa memecah belah bangsa,” tegas Erwan.
Tak berhenti pada laporan ke kepolisian, publik juga mulai menelusuri latar belakang keluarga Resbob. Salah satu yang menjadi sorotan adalah sosok ayahnya Mohammad Nashihan.
Ayah Resbob Ternyata Terseret Kasus Korupsi
- TikTok @bigmuyyw
Berdasarkan penelusuran dari berbagai sumber, Mohammad Nashihan diketahui pernah terjerat kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang pada 2018.
Mohammad Nashihan merupakan seorang pengacara yang saat itu menjadi kuasa hukum PT Bumi Asih Jaya (BAJ).
Ia didakwa terlibat dalam perkara korupsi dana asuransi kesehatan (Askes) dan Jaminan Hari Tua (JHT) di lingkungan Pemerintah Kota Batam.
- TikTok @bigmuyyw
Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp55 miliar.
Kasus tersebut kemudian diputus Pengadilan Negeri Tanjung Pinang melalui putusan Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2018/PN Tpg.
Dalam putusan itu, Mohammad Nashihan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp600 juta.
- TikTok @bigmuyyw
Kasus Ujaran Kebencian Resbob Masuk Penyelidikan
Load more