Kejati Jatim Usut Penyimpangan Keuangan PT DABN, Kerugian Negara Ditaksir Rp47 Miliar
- tvOne - m syahwan
Probolinggo, tvOnenews.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mengungkap dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan di PT Delta Artha Bahari Nusantara (DABN) yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp47 miliar.
Berdasarkan rilis resmi Kejati Jatim sepekan lalu, penyimpangan dilakukan melalui sejumlah modus, termasuk pengelolaan dana pada rekening escrow yang diduga dicairkan tidak sesuai peruntukan dan tanpa dokumen pendukung yang sah. Selain itu, ditemukan pencairan dana meskipun pekerjaan belum sepenuhnya dilaksanakan, sehingga memunculkan dugaan pembayaran fiktif dan penggelembungan biaya.
Kejati Jatim juga turut menelusuri kerja sama bisnis dan kontrak pengelolaan yang disinyalir tidak melalui kajian kelayakan yang memadai dan merugikan perusahaan daerah. Dengan demikian, terdapat dugaan ketidaksesuaian antara laporan keuangan dan kondisi riil perusahaan tersebut.
Hendra Yulis Priyanto, Humas KSOP Kelas IV Probolinggo, menyampaikan bahwa meskipun demikian, aktivitas Terminal Umum BUPT PT DABN tetap berjalan normal berdasarkan surat perjanjian pengelolaan keuangan antara Kejati Jatim, PJU, dan KSOP.
"Saat ini pengelolaan keuangan BUP PT DABN berada di bawah PJU selaku holding melalui rekening escrow. Setiap pencairan dana harus mendapat persetujuan Kejati Jatim," terangnya, Selasa (16/12).
Selain itu, serangkaian kegiatan PT DABN langsung diawasi oleh pihak KSOP dan PJU.
"Hal itu tertuang dalam berita acara kesepakatan pembenahan tata kelola pelabuhan dan keuangan PT DABN," tandasnya.
Akibat rangkaian penyimpangan tersebut, kerugian negara sementara ditaksir mencapai Rp47 miliar. Kini Kejati Jatim masih menelusuri aliran dana PT DABN serta mendalami keterlibatan pihak terkait untuk menetapkan tersangka. (msn/gol)
Load more