Jakarta, tvOnenews.com - iPhone 16 series dan iPhone 16e telah mengantongi sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Setelah hampir enam bulan dilarang di Indonesia, iPhone 16 akhirnya bisa masuk ke Indonesia.
Sertifikat TKDN membuat iPhone 16, 16 Plus, 16 Pro, 16 Pro Max, dan iPhone 16e yang baru dirilis 19 Februari lalu, bisa diedarkan dan diperjual-belikan di Indonesia. Namun, dengan adanya sertifikat TKDN ini, apakah iPhone 16 sudah masuk di Indonesia?
Sayangnya, iPhone 16 series serta iPhone 16e belum masuk di Indonesia. Sertifikasi Pos dan Telekomunikasi (Postel) dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) merupakan syarat terakhir yang harus dipenuhi Apple agar bisa menjual ponsel iPhone 16 di Indonesia.
Melalui PT Apple Indonesia, raksasa teknologi asal Amerika Serikat itu sebelumnya sudah mengantongi sertifikatTingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dari Kementerian Perindustrian untuk produk tersebut.
Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arief Febri sebelumnya menyebut sertifikat postel dibutuhkan Apple agar bisa mendapat Tanda Pendaftaran Produk Impor atau TPP Impor.
Diterbitkan oleh Kemenperin, TPP Impor dibutuhkan pabrikan asing untuk memberi IMEI pada produk yang dijual.
“TPP Impor adalah syarat untuk mendapatkan nomor IMEI dari Central Equipment Identity Register (CEIR) dan persetujuan impor dari Kementerian Perdagangan,” tutur Febri dalam keterangannya, Jumat (7/3/2025) lalu.
Load more