Jakarta, tvOnenews.com – Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI-Polri, hakim, dan para pensiunan. Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, yang mengatur kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur negara.
“Saya telah menandatangani PP Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara,” kata Presiden Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (11/3).
Total penerima kebijakan ini mencapai 9,4 juta orang, mencakup ASN pusat dan daerah, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI-Polri, para hakim, serta pensiunan.
Presiden Prabowo memastikan THR akan mulai dicairkan pada Senin, 17 Maret 2025, atau dua minggu sebelum Hari Raya Idulfitri.
Sementara itu, gaji ke-13 akan dibayarkan pada Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.
“Semoga dengan adanya kebijakan ini dapat membantu dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan selama libur Lebaran,” ujar Prabowo.
Besaran THR dan gaji ke-13 yang diterima berbeda tergantung status kepegawaian:
Load more