Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Penyelewengan BBM Subsidi di Sultra, Kerugian Negara Rp105 Miliar
- tvOnenews.com/Rika Pangesti
Selain itu, ada pula dugaan keterlibatan inisial T, yang bertanggung jawab atas penyediaan armada truk pengangkut. Serta oknum pegawai PT PPN yang diduga memberikan perbantuan dalam proses penebusan BBM subsidi ke PT Pertamina.
Tindak pidana terkait penyalahgunaan distribusi BBM subsidi ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga enam tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar sesuai dengan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
"Pengungkapan ini adalah bukti komitmen kami dalam pemberantasan penyelewengan subsidi BBM yang dapat merugikan negara dan masyarakat, serta mengganggu ketahanan energi nasional," tandasnya.
(rpi/vsf)
Load more