Buntut Laporan Mahasiswa, Wagub Bangka Belitung Kini Berstatus Tersangka
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan Wakil Gubernur (Wagub) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Hellyana sebagai tersangka kasus dugaan ijazah palsu.
“Iya benar (ditetapkan tersangka),” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, Senin (22/12).
Namun, Trunoyudo tidak menjelaskan secara detail soal penetapan Hellyana sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Adapun berdasarkan surat penetapan tersangka, Hellyana ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta autentik dan/atau penggunaan gelar akademik yang diduga tidak benar.
Hellyana disangkakan Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan/atau Pasal 69 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Turut diketahui bahwa pada Juli 2025 lalu, Wagub Kepulauan Babel Hellyana dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penggunaan ijazah palsu.
Pihak pelapor merupakan seorang mahasiswa Universitas Bangka Belitung bernama Ahmad Sidik.
Laporan tersebut diterima Dittipidum Bareskrim Polri dengan nomor registrasi LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Sidik menjelaskan, alasan di balik pelaporan tersebut lantaran adanya ketidaksesuaian terkait tahun kelulusan Hellyana dari Universitas Azzahra.
Hellyana pun mengklaim lulus dari Universitas Azzahra pada tahun 2012. Namun, pada sistem PD Dikti Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), Hellyana tercatat sebagai mahasiswa Universitas Azzahra pada 2013 dan berstatus tidak aktif sejak 2014.
Menurut Sidik, adanya ketidaksesuaian tersebut harus diusut tuntas oleh kepolisian.
Pihaknya pun melaporkan Hellyana dengan Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP tentang Pemalsuan Surat dan atau Akta Autentik dan/atau Penggunaan Gelar Akademik yang Diduga Tidak Benar dan/atau Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Pasal 69 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. (ant/dpi)
Load more