News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Hambat Serbuan Impor Keramik Cina, Pemerintah Tetapkan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) Hingga 12,72 Persen

Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) untuk ubin keramik dikenakan tarif sebesar 12,72 persen untuk tahun pertama, dan sebesar 12,44 persen untuk tahun kedua. 
Rabu, 19 Februari 2025 - 16:59 WIB
Potret industri keramik.
Sumber :
  • Viva/M. Sholihin

Jakarta, tvonenews.com - Untuk melindungi industri keramik nasional, pemerintah akhirnya kembali mengenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP). Kebijakan baru ini akan menambah tarif bea masuk atas impor ubin keramik asal Cina hingg12,72 persen. 

Pengenaan BMTP terhadap impor produk ubin dan keramik asal Cina ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Ubin Keramik.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

PMK Nomor 14 Tahun 2025 tersebut telah ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada tanggal 4 Februari 2025. Selanjutnya PMK tersebut dinyatakan mulai berlaku sejak tanggal 25 Februari 2024, atau tujuh hari sejak diundangkan pada 18 Februari 2025. 

"Peraturan Menteri Ini berlaku selama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini," seperti dikutip dari Pasal 9 PMK Nomor 14 Tahun 2025. 

Dalam Pasal 3 PMK Nomor 14 Tahun 2025 dijelaskan, bahwa tarif BMTP yang dikenakan selama dua tahun akan berlaku dengan tarif sebesar 12,72 persen untuk tahun pertama, dan sebesar 12,44 persen untuk tahun kedua. 

Pengenaan BMTP yang ditetapkan dalam aturan tersebut merupakan tambahan dari bea masuk umum (most favoured nation), atau bea masuk preferensi berdasarkan perjanjian atau kesepakat internasional yang telah dikenakan. 

BMTP dikenakan terhadap importasi produk ubin dari semua negara, termasuk Cina. Namun, terdapat 124 negara dalam daftar yang dikecualikan, dimana BMTP importasi produk ubin keramik dinyatakan tidak berlaku. 

Produk Ubin Keramik

Lebih lanjut dijelaskan uraian barang yang termasuk produk impor yang dikenakan BMTP mulai dari ubin dan paving, ubin perapian, dan ubin dinding dari keramik,selain barang dari subpos 6907.30 dan 6907.40. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain itu diatur juga produk ubin keramik yang area permukaan terluasnya dapat ditutupi bujur sangkar dengan sisi 7 cm (tujuh centimeter) atau lebih.

Selanjutnya dijelaskan bahwa produk yang terkena BMTP adalah produk dengan kode HS yang termasuk dalam pos tarif 6907.21.91, 6907.21.92, 6907.21.93, 6907.21.94, 6907.22.91, 6907.22.92, 6907.22.93, 6907.22.94, 6907.23.91, 6907.23.92, 6907.23.93, dan 6907.23.94. (hsb)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Wasapada! Ada Kabar Buruk Jelang Akhir Tahun Bagi Warga Banten, BBMKG Ungkap Hal Ini

Wasapada! Ada Kabar Buruk Jelang Akhir Tahun Bagi Warga Banten, BBMKG Ungkap Hal Ini

Warga Provinsi diharapkan dapat bersiaga dalam memasuki akhir penghujung Tahun 2025 ini.
Waspada, Ini Rekaman Video Viral Aksi Bajing Loncat di Jakarta Timur

Waspada, Ini Rekaman Video Viral Aksi Bajing Loncat di Jakarta Timur

Polisi memburu pelaku aksi bajing loncat yang kerap beraksi di wilayah Cakung, Jakarta Timur.
Simak Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Kota Tangsel Hari Ini, Minggu 21 Desember 2025

Simak Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Kota Tangsel Hari Ini, Minggu 21 Desember 2025

Sat Lantas Polres Tangerang Selatan (Tangsel) merilis jadwal pelayanan dan lokasi SIM Keliling pada Minggu (21/12/2025).
Viral Video Syur Pemuda dan Siswi SMP di Tangga 2000 Gorontalo, Pelaku Janji Nikahi Korban Sebelum Ajak Berhubungan Badan

Viral Video Syur Pemuda dan Siswi SMP di Tangga 2000 Gorontalo, Pelaku Janji Nikahi Korban Sebelum Ajak Berhubungan Badan

Viral di media sosial video syur sepasang sejoli, salah satunya siswi SMP di Taman Wisata Tangga 2000, Gorontalo. Pemeran pria berinsial RP (19) kini ditangkap.
Ada Korban Jiwa di Banjir Bandang Wisata Guci? Ini Kata BNPB

Ada Korban Jiwa di Banjir Bandang Wisata Guci? Ini Kata BNPB

Bencana banjir bandang melanda kawasan wisata pemandian air panas Guci di Kabuapten Tegal, Jawa Tengah pada Sabtu (20/12/2025).
Buka Rapimnas I Partai Golkar 2025, Bahlil Lahadalia Ungkap Ada Dua Poin Besar

Buka Rapimnas I Partai Golkar 2025, Bahlil Lahadalia Ungkap Ada Dua Poin Besar

Ketua Umum DPP Partai Golkar, Bahlil Lahadalia membuka Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) I Partai Golkar Tahun 2025, di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, pada Sabtu (20/12/2025).

Trending

Dipaksa Menyerah Dua Gim Langsung, Begini Pengakuan Reza Pahlevi soal Cederanya

Dipaksa Menyerah Dua Gim Langsung, Begini Pengakuan Reza Pahlevi soal Cederanya

Langkah ganda putra Indonesia, Sabar Karyaman Gutama/Moh Reza Pahlevi Isfahani, harus terhenti di babak semifinal BWF World Tour Finals 2025.
Kesaksian Warga Saat Kebakaran Tragis Tewaskan Satu Keluarga di Jakarta Utara

Kesaksian Warga Saat Kebakaran Tragis Tewaskan Satu Keluarga di Jakarta Utara

Satu unit rumah di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara ludes terbakar si jago merah pada Kamis (18/12/2025) malam.
Gibran Kena Sentil Susi Pudjiastuti Terkait Janji ke Warga Aceh, Susi: Sampai di Sana Nggak Perlu Nanya-nanya

Gibran Kena Sentil Susi Pudjiastuti Terkait Janji ke Warga Aceh, Susi: Sampai di Sana Nggak Perlu Nanya-nanya

Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka kena sentil Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti terkait janji Wapres Gibran ke warga Aceh.
LSM LIRA Jatim Desak Pasal Pembunuhan Berencana Diterapkan pada Oknum Polisi AS

LSM LIRA Jatim Desak Pasal Pembunuhan Berencana Diterapkan pada Oknum Polisi AS

Kasus kematian Faradila seorang mahasiswi Universitas Muhammadyah Malang (UMM) asal Tiris Probolinggo yang ditemukan di wilayah Wonorejo - Pasuruan ini, akhirnya terkuak.
Hasil Tinju Dunia: Anthony Joshua Menang KO, Bantai Jake Paul Sampai Babak Belur

Hasil Tinju Dunia: Anthony Joshua Menang KO, Bantai Jake Paul Sampai Babak Belur

Hasil tinju dunia hari ini, di mana Anthony Joshua berhasil mempermalukan Jake Paul lewat KO.
Ramalan Keuangan Zodiak 21 Desember 2025: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak 21 Desember 2025: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan keuangan zodiak 21 Desember 2025 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo lengkap dengan nasihat keuangan dan angka hoki hari esok.
Ramalan Karier Shio 21 Desember 2025: Tikus, Macan, Monyet, Ayam, Anjing, hingga Babi

Ramalan Karier Shio 21 Desember 2025: Tikus, Macan, Monyet, Ayam, Anjing, hingga Babi

Ramalan karier shio 21 Desember 2025 menyoroti peluang sukses dan tantangan kerja bagi Tikus, Macan, Kelinci, Kuda, Kambing, Monyet, Anjing, hingga Babi.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT