ADVERTISEMENT
Advertnative
ADVERTISEMENT
Jakarta, tvOnenews.com - Sebanyak 30 Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga terlibat dalam aksi penipuan online di Filipina telah diamankan oleh otoritas setempat.
Operasi ini dilakukan di Pasay, Metro Manila, dan menjadi bagian dari upaya memberantas kejahatan siber di wilayah tersebut.
Kementerian Luar Negeri (Kemlu RI) memastikan, seluruh WNI yang diamankan dalam kondisi baik dan telah mendapatkan pendampingan dari KBRI Manila.
Penangkapan ini terjadi pada 13 Februari 2025 oleh Komisi Anti-Kejahatan Terorganisasi Kepresidenan Filipina (PAOCC).
Operasi tersebut juga dilakukan dengan dukungan Atase Kepolisian RI di Manila yang turut serta dalam koordinasi lapangan.
“Dalam operasi tersebut, diamankan 34 orang yang terdiri dari 30 WNI dan 4 WNA lain. Dari 30 WNI tersebut, ada 8 perempuan dan 22 laki-laki,” demikian menurut pernyataan tertulis Direktorat Pelindungan WNI dan BHI Kemlu RI di Jakarta, Jumat (14/2/2025).
Para WNI tersebut tinggal di Kanlaon Tower Pasay, yang diketahui sebagai akomodasi pekerja perusahaan Philippine Offshore Gaming Operator (POGO).
POGO sendiri adalah penyedia layanan judi online (judol) lintas negara yang telah dilarang oleh Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr.
Berdasarkan pengakuan para WNI yang diringkus, mereka direkrut untuk bekerja sebagai penipu online. Namun, paspor mereka tidak ditemukan di lokasi saat operasi dilakukan.
Kemlu RI memastikan, 30 WNI itu saat ini ditampung di fasilitas detensi PAOCC dengan kondisi yang terjaga. KBRI Manila juga terus melakukan pemantauan terhadap situasi mereka.
“KBRI Manila telah mengunjungi lokasi detensi untuk berkoordinasi dengan PAOCC serta melakukan pendataan guna penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi para WNI,” demikian pernyataan Kemlu RI.
PAOCC masih berkoordinasi dengan otoritas imigrasi Filipina terkait proses pemulangan dan dokumen perjalanan mereka.
Dalam keterangan tertulisnya, PAOCC menyebut bahwa operasi di Kanlaon Tower dilakukan pada 13 Februari atas permintaan seorang WNI yang mengaku dikurung di gedung tersebut.
Menurut PAOCC, setelah diamankan, 13 dari 30 WNI menyatakan ingin menuntut dua majikan mereka, yang merupakan WN China dan sudah ditangkap sebelum operasi berlangsung.
Kasus ini menambah daftar panjang WNI yang terjebak dalam skema penipuan online lintas negara. Pemerintah Indonesia terus mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap tawaran kerja di luar negeri yang tidak jelas agar tidak menjadi korban eksploitasi. (rpi)
Load more