Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) resmi mengumumkan penetapan hari libur nasional dan Cuti bersama untuk tahun 2026.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani Menteri Agama, Menteri PAN-RB, dan Menteri Ketenagakerjaan, tahun 2026 akan memiliki total 17 hari libur nasional serta 8 hari cuti bersama.
Libur nasional tahun 2026 mencakup berbagai hari besar keagamaan dan peringatan nasional, antara lain:
Tahun Baru 2026
Isra Mikraj
Tahun Baru Imlek 2577
Hari Raya Nyepi/Tahun Baru Saka
Idulfitri 1447 H
Wafat Yesus Kristus
Hari Kebangkitan Yesus Kristus
Hari Buruh Internasional
Kenaikan Yesus Kristus
Hari Raya Waisak
Hari Lahir Pancasila
Tahun Baru Islam 1 Muharam 1448 H
Hari Proklamasi Kemerdekaan RI
Maulid Nabi Muhammad SAW
Hari Raya Iduladha 1447 H
Hari Natal
Total keseluruhan hari libur nasional tercatat sebanyak 17 hari.
Rincian Cuti Bersama 2026
Sementara itu, cuti bersama ditetapkan sebanyak 8 hari, dengan rincian:
16 Februari (Senin) – berdekatan dengan Tahun Baru Imlek 2577.
18 Maret (Rabu) – berdekatan dengan Hari Suci Nyepi/Tahun Baru Saka.
20, 23, dan 24 Maret (Jumat, Senin, Selasa) – rangkaian cuti bersama Idulfitri 1447 H.
15 Mei (Jumat) – berdekatan dengan Hari Kenaikan Yesus Kristus.
28 Mei (Kamis) – berdekatan dengan Iduladha 1447 H.
24 Desember (Kamis) – berdekatan dengan Hari Natal.
Pemerintah menegaskan bahwa cuti bersama ini berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan akan diperkuat melalui Keputusan Presiden (Kepres) sesuai amanat PP No. 11. Adapun untuk masyarakat umum, penetapan ini juga diharapkan dapat menjadi acuan bagi dunia usaha dalam menyusun jadwal kerja.
Dari total libur nasional, Islam tercatat memiliki lima kali peringatan hari besar, Kristen (Katolik dan Protestan) empat kali, Hindu satu kali, Buddha satu kali, dan Konghucu satu kali. Pemerintah menilai distribusi ini sudah adil dan proporsional.
Menko pmk berharap keputusan ini dapat memberi kesempatan bagi seluruh masyarakat untuk lebih menikmati waktu bersama keluarga. Selain itu, pemanfaatan cuti bersama yang berdekatan dengan hari libur resmi juga diharapkan mampu mendorong sektor pariwisata dan perekonomian nasional.