Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menargetkan initial momerandum sebagai syarat aksesi Indonesia sebagai negara kandidat anggota Organisation for Economic Co-Operation and Development (OECD) rampung dalam waktu tiga tahun.
Hal ini diungkapkan dirinya daat gadir dalam acara ‘Workshop and Technical Discussion Support Indonesia in Fighting Foreign Bribery: Toward Accession OECD Anti-briberry Convention', di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, pada Senin (10/2/2025).
Sementara itu Airlangga menerangkan bahwa initial memorandum terdiri dari 32 bab yang diantaranya yakni sektor keuangan, ekonomi, antikorupsi, persaingan sehat, consumer policy, digital ekonomi, hingga teknologi policy.
“Dan inisial memorandum ini terdiri dari 32 BAB terhadap 239 instrumen hukum yang ada di OECD. Jadi bagaimana merealign regulasi terhadap dokumen-dokumen hukum yang ada di kita dan yang ada di OECD,” tegasnya.
Maka dari itu Airlangga mengungkapkan bahwa beberapa negara memakan waktu lama untuk menyiapkan ini. Namun Airlangga menyebutkan terdapat dua cara untuk menyelesaikannya yakni melalui ratifikasi dan Omnibus Law terhadap hal penting.
“Oleh karena itu beberapa negara memakan waktu yang lebih lama. Namun kita punya jurus yang kemarin sudah pernah kita lakukan, yaitu Omnibus Law. Jadi ada dua cara, satu ratifikasi, dua kita melakukan Omnibus Law terhadap hal-hal yang dirasakan penting,” jelas Airlangga.
Load more