Aturan tersebut tertuang dalam PMK nomor 39 tahun 2024.
Besaran gaji disesuaikan dengan daerah tugas masing-masing dari honorer.
Sayangnya, gaji honorer yang dialokasikan hanya untuk tugas tertentu.
Yakni satpam, pengemudi, petugas kebersihan dan pramubakti.
"Satpam, pengemudi, petugas kebersihan dan pramubakti sebagaimana yang dimaksud tidak termasuk dari penyedia alih daya (outsourcing)," tulis aturan tersebut.
Aturan tersebut juga mengatur uang lembur dan uang makan untuk honorer yang disebutkan sebelumnya.
Tugas lembur honorer yang dimaksud, adalah tugas yang tertulis dalam surat perintah dari pejabat yang berwenang.
Sedangkan uang makan, adalah diberikan untuk honorer yang sedang menjalankan tugas lembur. (vsf)
Load more