Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah kembali memperpanjang pendaftaran seleksi PPPK 2024 tahap 2.
Semula, akhir perndaftaran dijadwalkan selesai pada Selasa (7/1/2024).
Penyesuaian jadwal tersebut diatur dalam surat kepala BKN nomor 55/B-KS.04.01/SD/K/2025.
Adapun jadwal yang tertera dalam aturan tersebut yakni:
Pendaftaran: hingga 15 Januari 2025
Seleksi administrasi: hingga 3 Februari 2025
Pengumuman hasil seleksi administrasi: 4-18 Februari 2025
Masa sanggah: 19-21 Februari 2025
Jawab sanggah: 20-27 Februari 2025
Pengumuman pasca masa sanggah: 22-28 Februari 2025
Penarikan data final: 1-7 Maret 2025
Pemetaan titik lokasi seleksi kompetensi: 8-23 Maret 2025
Penjadwalan seleksi kompetensi: 24 Maret-8 April 2025
Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi kompetensi: 9-16 April 2025
Pelaksanaan seleksi kompetensi: 17 April-16 Mei 2025
Pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan (bagi instansi tertentu): 25 April-17 Mei 2025
Pengolahan nilai seleksi kompetensi: 22 April-21 Mei 2025
Integritas nilai seleksi kompetensi dan nilai seleksi kompetensi teknis tambahan: 30 April-22 Mei 2025
Pengumuman hasil kelulusan: 22-31 Mei 2025
Pengisian DRH NI PPPK: 1-30 Juni 2025
Usul Penetapan NI PPPK: 1-31 Juli 2025
Diketahui, seleksi PPPK tahun 2024 diprioritaskan untuk diikuti oleh honorer.
Hal itu menindaklanjuti kebijakan penghapusan honorer yang resmi berlaku pada tahun 2025 ini.
Penghapusan honorer tersebut sebagaimana isi UU Nomor 20 tahun 2023.
Dijelaskan dalam UU tersebut, tenggat waktu penghapusan status honorer pada Desember 2024.
Pemerintah tidak juga serta merta memberhentikan honorer dengan proses PHK alias pemutusan hubungan kerja.
Mereka diberi kesempatan dengan peluang besar untuk lolos dalam seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK tahun 2024.
Sayangnya, proses seleksi tersebut belum selesai hingga masuk tahun 2025.
Diketahui, seleksi PPPK 2024 dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama sudah memasuki proses pengumuman akhir, sedangkan tahap dua masih di proses pendaftaran peserta seleksi.
Lantas, apakah honorer masih mendapatkan gaji di masa transisi ini?
Kabar baik baik bagi honorer, karena pemerintah tetap mengatur pemberian gaji honorer di tahun 2025.
Aturan tersebut tertuang dalam PMK nomor 39 tahun 2024.
Besaran gaji disesuaikan dengan daerah tugas masing-masing dari honorer.
Sayangnya, gaji honorer yang dialokasikan hanya untuk tugas tertentu.
Yakni satpam, pengemudi, petugas kebersihan dan pramubakti.
"Satpam, pengemudi, petugas kebersihan dan pramubakti sebagaimana yang dimaksud tidak termasuk dari penyedia alih daya (outsourcing)," tulis aturan tersebut.
Aturan tersebut juga mengatur uang lembur dan uang makan untuk honorer yang disebutkan sebelumnya.
Tugas lembur honorer yang dimaksud, adalah tugas yang tertulis dalam surat perintah dari pejabat yang berwenang.
Sedangkan uang makan, adalah diberikan untuk honorer yang sedang menjalankan tugas lembur. (vsf)
Load more