Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah resmi menghapus status tenaga honorer per tahun 2025.
Namun pemerintah tidak juga serta merta memberhentikan honorer dengan proses PHK alias pemutusan hubungan kerja.
Mereka diberi kesempatan dengan peluang besar untuk lolos dalam seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK tahun 2024.
Seleksi PPPK 2024 dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama sudah memasuki proses pengumuman akhir, sedangkan tahap dua masih di proses pendaftaran peserta seleksi.
Sayangnya, peluang besar lolos itu tidak berlaku untuk puluhan ribu honorer.
Berdasarkan data Kemenpan RB, sebanyak 62.448 honorer dipastikan tidak bisa melakukan pendaftaran seleksi PPPK.
Hal itu karena mereka dinyatakan memenuhi syarat alias lolos dalam seleksi administrasi CPNS 2024. Padahal, hanya 9.999 honorer yang berhasil lanjut ke seleksi akhir CPNS pada seleksi kompetensi bidang (SKB).
Lalu kenapa mereka tidak bisa ikut?
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) nomor 634 tahun 2024, pelamar PPPK harulah seorang tenaga non-ASN alias honorer yang terdaftar di pangkalan data BKN.
Lalu, pun honorer ikut seleksi CPNS, dia haruslah yang gagal pada seleksi administrasi pengadaan CPNS.
"TMS pada seleksi administrasi pengadaan CPNS," tulis aturan tersebut, dikutip Minggu (29/12/2024).
Artinya, hanya peserta seleksi CPNS 2024 yang merupakan honorer dan tidak memenuhi syarat atau TMS pada seleksi administrasi yang bisa ikut.
Sementara, jika sudah pada tahapan selanjutanya, honorer tersebut tidak diperkenankkan ikut seleksi PPPK.
Hal serupa juga ditegaskan lembali dalam Permenpan RB Nomor 6 tahun 2024 yang menyatakan pelamar tidak dapat melamar pada satu jenis pengadaan ASN, yakni PNS dan PPPK pada periode tahun anggaran yang sama. (vsf)
Load more