Jakarta, tvOnenews.com - Audrey Davis, anak dari David Bayu, ex vokalis Band Naif telah menjalani sidang kasus video syurnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (7/1/2025).
Adapun, sidang itu dilakukan secara tertutup.
Audrey tampak menghadiri sidang tersebut dengan pakaian serba hitam serta masker wajah dan juga kacamata hitam.
Tidak sendirian, Audrey hadir didampingi oleh ayahnya, David Bayu dan kuasa hukumnya, Sandy Arifin.
Audrey diperiksa sebagai saksi korban atas ketiga terdakwa, yakni AP mantan kekasihnya serta MRS dan JE, yang menyebarkan video syur mereka di media sosial.
Dalam persidangan itu, turut dihadirkan juga ketiga terdakwa tersebut.
Sementara, Ayah Audrey, David Bayu memilih untuk tidak mau melihat sosok penyebar video syur anaknya.
"Tidak melihat dan tidak mau melihat. Pilihan saya saja untuk tidak menemui dan tidak melihat," ucap David saat ditemui usai sidang.
David siap hadir untuk memberikan dukungan penuh terhadap anaknya.
Namun, dia tidak mau ikut campur terlalu jauh.
"Biar Audrey menghadapi, saya di luar ruang sidang untuk mendukung dan mendoakan saja, memberi semangat mental untuk hadapi sidang hari ini," katanya.
Ketika ditanyakan alasan tidak mau melihat para terdakwa, apakah karena emosi, eks vokalis Band Naif itu membantah.
"Saya enggak emosi," tegas dia.
Sebelumnya, Audrey Davis mengakui bahwa memang dirinya yang memerankan video syur yang viral belakangan terakhir.
Pengakuan ini disampaikan Audrey saat diperiksa oleh tim penyidik kepolisian, hari ini, Rabu (7/8). Adapun, ia telah rampung diperiksa selama 3 jam terkait kasus video syur viral yang mirip dengannya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, Audrey mengaku bahwa wanita yang ada di dalam video syur itu adalah dia.
"Dari hasil pemeriksaan lanjutan yang dilakukan terhadap saksi AD, saksi AD mengakui bahwa sosok wanita dalam video tersebut adalah dirinya," ungkap Ade Safri, Rabu (7/8/2024).
Lebih lanjut Ade Safri mengatakan, saat pemeriksaan Audrey juga menyerahkan beberapa dokumen kepada penyidik.
"Akan dilakukan analisa oleh tim penyidik terkait dugaan tindak pidana yang terjadi," kata Ade.
Polda Metro Jaya telah meringkus pemeran pria dalam video porno bersama Audrey Davis. Pria itu inisial AP dan berusia 27 tahun.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa pria itu lah yang menjadi perekam video, sekaligus menyebarkan video syur itu ke media sosial.
"Pemeran pria dalam video dan yang menyebarkan pertama kali video bermuatan asusila atau pornografi tersebut," ungkap Ade Safri, Senin (12/8/2024).
Ade Safri membeberkan, pria inisial AP berusia 27 tahun itu menyebarkan video syur bersama Audrey melalui media sosial X dengan akun STIF username @bb2638.
Namun, akun tersebut kini sudah dinonaktifkan (suspend).
"Menyebarkan video bermuatan melanggar kesusilaan dan atau pornografi melalui media sosial X dengan akun STIF username @bb2638," ujar dia.(rpi/lkf)
Load more