Presiden menjelaskan bahwa kenaikan ini sedikit lebih tinggi dibandingkan dengan usulan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, yang sebelumnya merekomendasikan peningkatan sebesar 6 persen. Keputusan ini diambil setelah dilakukan rapat terbatas yang membahas tentang upah minimum sebagai perlindungan sosial bagi pekerja, terutama yang bekerja kurang dari 12 bulan.
Presiden menjelaskan bahwa keputusan akhir diambil setelah melalui diskusi mendalam, termasuk dengan para pemimpin serikat pekerja.
Presiden juga menegaskan bahwa penetapan ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja sambil tetap mempertahankan daya saing usaha. (ant/nsp)
Load more