Tuhiyat menjelaskan, penyesuaian modal dasar ini juga dipersiapkan untuk pengintegrasian transportasi publik di Jakarta, yang bertujuan mendorong masyarakat beralih dari kendaraan pribadi ke transportasi umum.
“Karena kita ada progres kelanjutan selatan-utara dari Kota ke arah Ancol. Plus ada rute baru timur-barat dari Medan Satria sampai Tomang 24 km. Maka diperlukan adanya penyesuaian modal dasar di dalam Perda yang sekarang sudah tidak memenuhi,” tukas Tuhiyat.
Perubahan yang tertuang dalam Raperda mencakup Pasal 1 ayat 6, 21, dan 22, Pasal 3, Pasal 5, Pasal 6 ayat 1, 2, dan 3, serta Pasal 7 ayat 4. Dengan persetujuan ini, pembangunan MRT Timur-Barat diharapkan dapat segera dimulai dan selesai sesuai target waktu yang telah ditetapkan. (agr/nba)
Load more