News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Wajib Halal Resmi Berlaku 18 Oktober 2024! Ini Sanksi Pelaku Usaha yang Tidak Daftar Sertifikasi

Mulai 18 Oktober 2024, produk yang beredar di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal, seperti yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014.
Jumat, 18 Oktober 2024 - 16:15 WIB
BPJPH Resmi Tetapkan Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2024.
Sumber :
  • Dok. BPJPH

Jakarta, tvOnenews.com - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama resmi memberlakukan kewajiban sertifikasi halal setelah masa penahapan pertama berakhir.

Mulai 18 Oktober 2024, produk yang beredar di Indonesia harus memiliki sertifikat halal, seperti yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sertifikasi ini menjadi syarat penting bagi berbagai produk yang diperdagangkan di Indonesia, serta memastikan bahwa produk tersebut sesuai dengan standar halal yang ditetapkan.

"Terhitung mulai 18 Oktober 2024, kewajiban bersertifikat halal secara resmi diberlakukan bagi produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal," ujar Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham, di Jakarta, Jumat (18/10/2024).

Aqil menjelaskan, dasar ketentuan ini mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 yang menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Jaminan Produk Halal.

Penahapan pertama yang berlangsung selama lima tahun, dari 17 Oktober 2019 hingga 17 Oktober 2024, telah usai. 

Sehingga, kini kewajiban sertifikasi halal mulai berlaku bagi beberapa kelompok produk.

Tiga kelompok produk yang diwajibkan memiliki sertifikat halal adalah produk makanan dan minuman, bahan baku serta bahan tambahan pangan, dan produk hasil sembelihan atau jasa penyembelihan.

Produk-produk ini dihasilkan oleh pelaku usaha menengah dan besar, yang wajib mematuhi aturan ini mulai 18 Oktober 2024.

Jika tidak, ada konsekuensi serius, seperti peringatan tertulis hingga penarikan produk dari pasar.

"Ketiga kelompok produk dari pelaku usaha menengah dan besar tersebut harus sudah bersertifikat halal mulai 18 Oktober 2024. Kalau belum bersertifikat halal dan beredar di masyarakat, maka akan ada sanksinya, berupa peringatan tertulis atau penarikan produk dari peredaran," tegas Aqil.

Namun, bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK), pemerintah masih memberikan kelonggaran waktu hingga 17 Oktober 2026 untuk mengurus sertifikasi halal. BPJPH mendorong pelaku UMK agar segera memproses sertifikasi melalui ptsp.halal.go.id.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Untuk informasi lebih lanjut, pengusaha UMK bisa mengunjungi website halal.go.id atau akun media sosial resmi BPJPH.

Untuk produk luar negeri, seperti makanan, minuman, jasa penyembelihan, dan hasil sembelihan, kewajiban bersertifikat halal akan diatur oleh Menteri Agama paling lambat 17 Oktober 2026, setelah menyelesaikan kerja sama terkait pengakuan sertifikat halal antarnegara.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Viral Video Syur Pemuda dan Siswi SMP di Tangga 2000 Gorontalo, Pelaku Janji Nikahi Korban Sebelum Ajak Berhubungan Badan

Viral Video Syur Pemuda dan Siswi SMP di Tangga 2000 Gorontalo, Pelaku Janji Nikahi Korban Sebelum Ajak Berhubungan Badan

Viral di media sosial video syur sepasang sejoli, salah satunya siswi SMP di Taman Wisata Tangga 2000, Gorontalo. Pemeran pria berinsial RP (19) kini ditangkap.
Ada Korban Jiwa di Banjir Bandang Wisata Guci? Ini Kata BNPB

Ada Korban Jiwa di Banjir Bandang Wisata Guci? Ini Kata BNPB

Bencana banjir bandang melanda kawasan wisata pemandian air panas Guci di Kabuapten Tegal, Jawa Tengah pada Sabtu (20/12/2025).
Buka Rapimnas I Partai Golkar 2025, Bahlil Lahadalia Ungkap Ada Dua Poin Besar

Buka Rapimnas I Partai Golkar 2025, Bahlil Lahadalia Ungkap Ada Dua Poin Besar

Ketua Umum DPP Partai Golkar, Bahlil Lahadalia membuka Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) I Partai Golkar Tahun 2025, di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, pada Sabtu (20/12/2025).
Dipaksa Menyerah Dua Gim Langsung, Begini Pengakuan Reza Pahlevi soal Cederanya

Dipaksa Menyerah Dua Gim Langsung, Begini Pengakuan Reza Pahlevi soal Cederanya

Langkah ganda putra Indonesia, Sabar Karyaman Gutama/Moh Reza Pahlevi Isfahani, harus terhenti di babak semifinal BWF World Tour Finals 2025.
Kesaksian Warga Saat Kebakaran Tragis Tewaskan Satu Keluarga di Jakarta Utara

Kesaksian Warga Saat Kebakaran Tragis Tewaskan Satu Keluarga di Jakarta Utara

Satu unit rumah di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara ludes terbakar si jago merah pada Kamis (18/12/2025) malam.
Dari Lagu Viral TikTok hingga Cerita Identitas Lokal, Fenomena Musik Timur yang Jadi Favorit Anak Muda 2025

Dari Lagu Viral TikTok hingga Cerita Identitas Lokal, Fenomena Musik Timur yang Jadi Favorit Anak Muda 2025

Gelombang musik dari Indonesia bagian timur kian terasa kuat sepanjang 2025. Jika beberapa tahun lalu lini masa media sosial didominasi lagu-lagu berbahasa Jawa atau pop urban

Trending

Dipaksa Menyerah Dua Gim Langsung, Begini Pengakuan Reza Pahlevi soal Cederanya

Dipaksa Menyerah Dua Gim Langsung, Begini Pengakuan Reza Pahlevi soal Cederanya

Langkah ganda putra Indonesia, Sabar Karyaman Gutama/Moh Reza Pahlevi Isfahani, harus terhenti di babak semifinal BWF World Tour Finals 2025.
Kesaksian Warga Saat Kebakaran Tragis Tewaskan Satu Keluarga di Jakarta Utara

Kesaksian Warga Saat Kebakaran Tragis Tewaskan Satu Keluarga di Jakarta Utara

Satu unit rumah di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara ludes terbakar si jago merah pada Kamis (18/12/2025) malam.
Gibran Kena Sentil Susi Pudjiastuti Terkait Janji ke Warga Aceh, Susi: Sampai di Sana Nggak Perlu Nanya-nanya

Gibran Kena Sentil Susi Pudjiastuti Terkait Janji ke Warga Aceh, Susi: Sampai di Sana Nggak Perlu Nanya-nanya

Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka kena sentil Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti terkait janji Wapres Gibran ke warga Aceh.
LSM LIRA Jatim Desak Pasal Pembunuhan Berencana Diterapkan pada Oknum Polisi AS

LSM LIRA Jatim Desak Pasal Pembunuhan Berencana Diterapkan pada Oknum Polisi AS

Kasus kematian Faradila seorang mahasiswi Universitas Muhammadyah Malang (UMM) asal Tiris Probolinggo yang ditemukan di wilayah Wonorejo - Pasuruan ini, akhirnya terkuak.
Hasil Tinju Dunia: Anthony Joshua Menang KO, Bantai Jake Paul Sampai Babak Belur

Hasil Tinju Dunia: Anthony Joshua Menang KO, Bantai Jake Paul Sampai Babak Belur

Hasil tinju dunia hari ini, di mana Anthony Joshua berhasil mempermalukan Jake Paul lewat KO.
Ramalan Keuangan Zodiak 21 Desember 2025: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak 21 Desember 2025: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan keuangan zodiak 21 Desember 2025 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo lengkap dengan nasihat keuangan dan angka hoki hari esok.
Ramalan Karier Shio 21 Desember 2025: Tikus, Macan, Monyet, Ayam, Anjing, hingga Babi

Ramalan Karier Shio 21 Desember 2025: Tikus, Macan, Monyet, Ayam, Anjing, hingga Babi

Ramalan karier shio 21 Desember 2025 menyoroti peluang sukses dan tantangan kerja bagi Tikus, Macan, Kelinci, Kuda, Kambing, Monyet, Anjing, hingga Babi.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT