Kratom yang dapat diekspor adalah kratom dan bagiannya yang digunakan dalam industri farmasi, dalam bentuk potongan, bubuk, atau yang sudah dihancurkan, dengan ukuran partikel maksimal 600 mikron.
Eksportir diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan, seperti memiliki sertifikat eksportir terdaftar (ET) Kratom yang diterbitkan oleh dinas provinsi yang mengelola perdagangan. Sertifikat ini harus mencakup profil usaha eksportir.
Selain itu, eksportir juga harus melaporkan jumlah mesin penggiling yang dimiliki, kapasitas produksi per mesin, dan jenis barang yang sesuai dengan peraturan ekspor.
Rekomendasi ini memiliki masa berlaku tertentu yang juga diatur dalam regulasi.
Eksportir pun diwajibkan membuat surat pernyataan mandiri (SPM) yang dibubuhi materai.
Surat ini harus memuat informasi terkait profil usaha, sumber bahan baku kratom, kapasitas produksi, serta menjamin bahwa kratom yang diekspor tidak akan digunakan untuk industri candu.
Kratom (Mitragyna speciosa) adalah tanaman asli dari Asia Tenggara, khususnya Indonesia, yang memiliki khasiat sebagai stimulan dan obat herbal.
Load more