Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas baru saja menetapkan dua regulasi penting yang mengatur ekspor kratom, resmi berlaku mulai 26 Agustus 2024.
Ekspor kratom dalam dua aturan, yaitu Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag Nomor 22 Tahun 2023 yang mengatur barang-barang yang dilarang untuk diekspor, dan Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag Nomor 23 Tahun 2023 mengenai kebijakan dan pengaturan ekspor.
Dengan landasan hukum tersebut, ekspor kratom resmi diakui dan diberikan izin oleh pemerintah.
Menurut Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Isy Karim, kebijakan mengenai ekspor kratom ini bertujuan untuk meningkatkan nilai tambah produk ekspor Indonesia dan memperluas penerimaannya di pasar internasional.
Standar ekspor kratom akan diawasi ketat, terutama terkait kebersihan dari kontaminasi mikrobiologi, kandungan logam berat, serta memastikan tidak ada campuran daun lain yang tercampur.
"Perubahan dalam Permendag terkait tata niaga ekspor kratom ini merupakan tindak lanjut dari rapat internal yang dipimpin oleh Presiden Jokowi. Dalam rapat tersebut diputuskan bahwa ekspor kratom harus memenuhi standar yang telah ditetapkan agar nilai tambah produk meningkat dan adanya kepastian hukum bagi pelaku usaha," jelas Isy dalam keterangan yang dikutip, Rabu (11/9/2024).
Lebih lanjut, Isy menegaskan bahwa pengaturan ini hanya berlaku untuk ekspor kratom, bukan untuk pemakaian di dalam negeri.
Load more