Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga belum memiliki mekanisme pencatatan atas penerimaan hibah langsung dari Pemerintah Pusat.
Terakhir, terkait penyaluran bantuan sosial kepada beberapa penerima dinilai BPK tidak memenuhi kriteria pada Dinas Sosial dan Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
"Berdasarkan analisis dampak-dampak permasalahan yang ditemukan dalam proses pemeriksaan dengan mempertimbangkan kesesuaian dan kewajaran laporan keuangan sesuai standar akuntansi pemerintah termasuk rencana aksi perbaikan yang dilakukan Pemprov DKI, BPK memberikan WTP," tandas dia. (agr/rpi)
Load more