ADVERTISEMENT

News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ada Biaya Tambahan saat Belanja? Konsumen Bisa Laporkan Surcharge kepada Bank Penyelenggara Jika Harga Barang dan Jasa Lebih Mahal

Konsumen bisa melapor ke bank penyelenggara jika dikenakan surcharge atau biaya tambahan saat belanja atau membayar jasa menggunakan kartu debit maupun kredit.
Jumat, 12 Juli 2024 - 08:53 WIB
Ilustrasi - Konsumen bisa melapor ke bank penyelenggara jika dikenakan surcharge atau biaya tambahan saat belanja atau membayar jasa menggunakan kartu debit maupun kredit.
Sumber :
  • Ist

Jakarta, tvOnenews.com - Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Tengah (Jateng) menyampaikan masyarakat sebagai konsumen dapat melaporkan jika dikenakan surcharge atau biaya tambahan saat pembayaran menggunakan kartu kredit maupun kartu debit kepada bank penyelenggara.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Tim Implementasi Pengelolaan Uang Rupiah (PUR) Kantor Perwakilan BI Jateng Hendarwan, saat Media Gathering BI Jateng di Denpasar, Bali, Kamis (11/7).

Saat berbelanja dan menremimaa struk, konsumen pasti pernah punya pengalaman harus membayar lebih mahal dari harga awal produk, barang, atau jasa tertentu.

Biaya tersebut lebih mahal karena dikenakan dalam bentuk pajak, biaya tambahan, dll. Biaya tambahan itulah yang disebut dengan Surcharge. Sederhananya, surcharge adalah biaya tambahan yang dikenakan dalam pembelian atau belanja.

"Surcharge tidak boleh dibebankan kepada konsumen," kata Hendrawan dilansir dari Antara.

tvonenews

Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran, penyedia barang dan/atau jasa (merchant) dilarang mengenakan biaya tambahan (surcharge) kepada pengguna jasa (pembeli/konsumen).

Hendrawan mengatakan, mungkin ada beberapa gerai perbelanjaan yang membebankan surcharge dengan alasan berbeda layanan perbankan yang digunakan, tetapi tetap tidak boleh.

"Rata-rata memang nilainya kecil, antara 1-3 persen dari harga barang. Namun, kalau dikalilipatkan besar. Kalau tidak sesuai ketentuan, konsumen bisa menolak," katanya.

Namun, kata dia, bagi konsumen yang sudah telanjur dibebani surcharge bisa melaporkan kepada bank penyelenggara kartu kredit atau debet miliknya.

Menurut dia, konsumen yang dibebani surcharge berarti terindikasi mengalami kerugian finansial sehingga bisa melaporkan gerai tersebut kepada bank penyelenggara.

"Ada sanksinya, mulai surat teguran, hingga penghentian atau pencabutan layanan ADC (administrasi kredit) dari bank yang bersangkutan," katanya.

Karena itu, ia mengimbau pemilik gerai belanja untuk tidak membebankan surcharge kepada konsumen meski berbeda layanan perbankan yang digunakan.

"Apabila tidak ada kesepakatan dengan konsumen, misalnya sudah mengadu tetapi tidak puas, bisa mengadu ke BI," katanya.

Layanan pengaduan BI bisa disampaikan melalui nomor telepon "131" yang memiliki tiga fungsi, yakni edukasi, konsultasi, dan fasilitasi.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Jangan Anggap Sepele! Ini Tanda-tanda Sariawan yang Berpotensi Jadi Kanker Mulut

Jangan Anggap Sepele! Ini Tanda-tanda Sariawan yang Berpotensi Jadi Kanker Mulut

Sariawan umumnya ringan, namun jika tak kunjung sembuh bisa menjadi tanda kanker mulut. Kenali penyebab, gejala, dan cara pencegahannya di sini.
Penembakan Massal Brutal di Pantai Australia: 12 Orang Tewas

Penembakan Massal Brutal di Pantai Australia: 12 Orang Tewas

Kepolisian New South Wales (NSW) menginformasikan bahwa jumlah korban tewas dalam insiden penembakan massal di Pantai Bondi, Australia, bertambah menjadi 12 orang.
Eks Manajer Valentino Rossi Yakin Marc Marquez Tinggalkan Ducati untuk Kembali Perkuat Honda

Eks Manajer Valentino Rossi Yakin Marc Marquez Tinggalkan Ducati untuk Kembali Perkuat Honda

Masa depan Marc Marquez di Ducati masih jadi tanda tanya besar di MotoGP 2027.
Sakit Hati Anggota DPR RI Ini Lihat Brutalnya 6 Polisi Keroyok Dua Mata Elang di Kalibata: Saya Minta Kapolri Tindak Tegas, Pecat

Sakit Hati Anggota DPR RI Ini Lihat Brutalnya 6 Polisi Keroyok Dua Mata Elang di Kalibata: Saya Minta Kapolri Tindak Tegas, Pecat

Anggota DPR RI, Melchias Markus Mekeng, mendesak Kapolri untuk tidak ragu mengambil langkah tegas terhadap enam polisi mengeroyok dua Mata Elang hingga korban tewas di Kalibata, Jakarta Selatan.
Disambut Hangat Masyarakat Lereng Merapi, Kesenian Ludruk Masih Relevan Menjadi Kritik Masyarakat

Disambut Hangat Masyarakat Lereng Merapi, Kesenian Ludruk Masih Relevan Menjadi Kritik Masyarakat

Kesenian tradisional ludruk kembali membuktikan relevansinya dalam merespons isu-isu sosial kontemporer dan dinamika perjuangan rakyat. Hal ini diangkat dalam pementasan lakon "Ku Tunggu di Jogja" yang dibawakan oleh Komunitas Kegiatan Mahasiswa (KKM) Studi Teater Tradisi (Status) Universitas Negeri Surabaya (Unesa) di Omah Petroek, Sabtu (13/12) malam.
Jangan Sepelekan Wudhu, Bacalah Doa Terlebih Dahulu agar Shalat Lebih Diterima

Jangan Sepelekan Wudhu, Bacalah Doa Terlebih Dahulu agar Shalat Lebih Diterima

Sebelum menunaikan shalat, setiap Muslim dianjurkan untuk terlebih dahulu berwudhu. Berikut bacaan doa sebelum dan setelah berwudhu

Trending

Sakit Hati Anggota DPR RI Ini Lihat Brutalnya 6 Polisi Keroyok Dua Mata Elang di Kalibata: Saya Minta Kapolri Tindak Tegas, Pecat

Sakit Hati Anggota DPR RI Ini Lihat Brutalnya 6 Polisi Keroyok Dua Mata Elang di Kalibata: Saya Minta Kapolri Tindak Tegas, Pecat

Anggota DPR RI, Melchias Markus Mekeng, mendesak Kapolri untuk tidak ragu mengambil langkah tegas terhadap enam polisi mengeroyok dua Mata Elang hingga korban tewas di Kalibata, Jakarta Selatan.
Disambut Hangat Masyarakat Lereng Merapi, Kesenian Ludruk Masih Relevan Menjadi Kritik Masyarakat

Disambut Hangat Masyarakat Lereng Merapi, Kesenian Ludruk Masih Relevan Menjadi Kritik Masyarakat

Kesenian tradisional ludruk kembali membuktikan relevansinya dalam merespons isu-isu sosial kontemporer dan dinamika perjuangan rakyat. Hal ini diangkat dalam pementasan lakon "Ku Tunggu di Jogja" yang dibawakan oleh Komunitas Kegiatan Mahasiswa (KKM) Studi Teater Tradisi (Status) Universitas Negeri Surabaya (Unesa) di Omah Petroek, Sabtu (13/12) malam.
Eks Manajer Valentino Rossi Yakin Marc Marquez Tinggalkan Ducati untuk Kembali Perkuat Honda

Eks Manajer Valentino Rossi Yakin Marc Marquez Tinggalkan Ducati untuk Kembali Perkuat Honda

Masa depan Marc Marquez di Ducati masih jadi tanda tanya besar di MotoGP 2027.
Jangan Sepelekan Wudhu, Bacalah Doa Terlebih Dahulu agar Shalat Lebih Diterima

Jangan Sepelekan Wudhu, Bacalah Doa Terlebih Dahulu agar Shalat Lebih Diterima

Sebelum menunaikan shalat, setiap Muslim dianjurkan untuk terlebih dahulu berwudhu. Berikut bacaan doa sebelum dan setelah berwudhu
Update Klasemen Medali SEA Games 2025, Minggu 14 Desember hingga Pukul 18.00 WIB: Jetski Persembahkan Emas ke-38 untuk Indonesia

Update Klasemen Medali SEA Games 2025, Minggu 14 Desember hingga Pukul 18.00 WIB: Jetski Persembahkan Emas ke-38 untuk Indonesia

Kontingen Indonesia menambah perolehan medali di SEA Games 2025, Minggu (14/12/2025).
Selamat Berbahagia, 4 Shio yang Tiba-tiba Cuan Minggu Depan 15–21 Desember 2025: Shio Ular Dapat Bantuan

Selamat Berbahagia, 4 Shio yang Tiba-tiba Cuan Minggu Depan 15–21 Desember 2025: Shio Ular Dapat Bantuan

​​​​​​​Ramalan shio minggu 15–21 Desember 2025 ungkap 4 shio tiba-tiba cuan serta 8 shio stabil dengan nasihat keuangan dan angka hoki masing-masing shio.
Profil Lengkap Young Syefura, Anggota Parlemen Malaysia yang Terus Digoda oleh Gubernur Jabar Dedi Mulyadi

Profil Lengkap Young Syefura, Anggota Parlemen Malaysia yang Terus Digoda oleh Gubernur Jabar Dedi Mulyadi

Berikut profil lengkap anggota Parlemen asal Malaysia, Young Syefura Othman yang terus digoda oleh Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi saat melakukan kunjungan kerja.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT