Ada Biaya Tambahan saat Belanja? Konsumen Bisa Laporkan Surcharge kepada Bank Penyelenggara Jika Harga Barang dan Jasa Lebih Mahal
Konsumen bisa melapor ke bank penyelenggara jika dikenakan surcharge atau biaya tambahan saat belanja atau membayar jasa menggunakan kartu debit maupun kredit.
Jumat, 12 Juli 2024 - 08:53 WIB
Sumber :
- Ist
"BI bisa memfasilitasi, mempertemukan konsumen dengan penyelenggara, atau mediasi. Kalau masih tidak puas bisa ke Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS). Di BI masih digodok, tetapi biasanya (aduan, red.) sudah selesai di fasilitasi," katanya. (rpi)
Load more