"Kita di Tapera ini sudah memiliki aplikasi Tapera Mobile. Dari aplikasi itu juga sangat transparan, saldonya bisa dimonitor setiap hari, hasil pemupukannya juga bisa dipantau setiap hari," kata Sugiyarto.
Berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, menyatakan bahwa pemupukan Dana Tapera dilakukan untuk meningkatkan nilai Dana Tapera.
Pemupukan Dana Tapera sebagaimana dimaksud dilakukan dengan prinsip konvensional atau prinsip syariah.
Pemupukan Dana Tapera sebagaimana dimaksud berupa deposito, surat utang pemerintah, dan bentuk investasi lain yang aman dan menguntungkan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (ant/rpi)
Load more