Asa Mbah Tupon Cari Keadilan, Tanah Seluas 1.655 Meter Persegi di Bantul Terancam Diambil Alih Mafia Tanah
- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
"Jadi ketika Mbah Tupon itu tanya ke pak Bibit kok tanahnya sudah dilelang, nah pak Bibit mengaku bahwa SHM (Mbah Tupon) tak kasih ke TR (rekan dari pak Bibit). Jadi pak TR itu seolah-olah dianggap seperti makelar," ucap Agil.
Diketahui, tanda tangan pertama dilakukan di BPR wilayah Janti dan kedua kantor notaris di wilayah Krapyak. Bahkan untuk proses pemecahan sertifikat tersebut, TR juga sempat meminta uang Rp 5 juta ke Mbah Tupon.
Di lokasi yang sama, Lurah Bangunjiwo Parja menyampaikan pasca masalah ini mencuat, Pemerintah Kalurahan (Pemkal) Bangunjiwo telah melakukan mediasi antara pihak-pihak terkait.
"Sudah kita mediasi antara Mbah Tupon dengan pak Bibit dan pak TR. Dari keluarga mbah Tupon minta tanggung jawab pak Bibit dan pak TR agar sertifikat itu kembali atas namanya (Mbah Tupon). Juga dari keluarga mbah Tupon minta jaminan pertanggungjawaban (pak Bibit) berupa sertifikat tanah juga yang luasannya senilai dan sudah kita simpan di Kalurahan," kata Parja.
Selain itu, Pemkal Bangunjiwo mendapat dukungan dari Pemkab Bantul untuk proses penyelesaian kasus ini.
"Kita juga nunggu proses hukum yang berjalan karena (kasus ini) sudah ditangani oleh pihak yang berwajib," ucapnya. (scp/buz)
Load more