Kemudian, tersangka menyesuaikan antara barcode tersebut dengan nomor plat mobil minibus yang telah dibuatnya untuk mengisi biosolar di SPBU. Dia melakukan aksinya setiap hari kecuali Minggu dan mendapatkan sekitar 300 liter per harinya. Setelah itu, biosolar tersebut ditampung di rumahnya wilayah Godean.
"Tersangka AM telah melakukan aksinya dengan modus ini sejak Desember 2024," ungkap Wirdhanto.
Disampaikannya, tersangka membeli biosolar dari beberapa SPBU seharga Rp 6.800 per liter kemudian dijual untuk umum seharga Rp 10.000 per liter.
Polisi juga telah menyita barang bukti di antaranya satu unit mobil Isuzu Panther warna hijau, 15 buah jeriken isi biosolar kapasitas 30 liter, empat buah galon isi biosolar kapasitas 15 liter, lima buah jeriken kosong, sebuah corong warna merah, sebuah saringan, dua buah ember, sebuah kunci ukuran 17, 11 plat nomor kendaraan, 10 barcode My Pertamina, sebuah flash disk dan uang senilai Rp 600.000.
"Juga menyegel lokasi penampungan biosolar di rumahnya," ucapnya.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 55 Undang-Undang (UU) tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 Miliar. (scp/buz)
Load more