Disampaikan, Tukin 2020-2024 merupakan hak dosen Kemendiktisaintek yang telah melakukan segala kegiatan akademis dengan beban kinerja dosen yang sangat berat untuk memajukan pendidikan tinggi di Indonesia.
Apalagi, Dosen ASN Kemendiktisaintek telah menjalankan tugas Tri Dharma Perguruan Tinggi dengan baik dalam berperan aktif mencerdaskan kehidupan bangsa sesuai dengan amanat UUD 1945, namun kemaslahatan dan kesejahteraannya selalu diabaikan dan didiskriminasi dengan tidak diturunkannya Tukin 2020-2024.
Karena itu, berbagai argumentasi hukum yang dijadikan alasan untuk meniadakan pencairan tukin 2020-2024 harusnya menjadi prioritas Pemerintahan Prabowo untuk segera membuat kebijakan bagi terealisasinya pencairan tukin 2020-2024.
"Sungguh tidak adil bahwa ada sebuah lembaga riset yang hanya mengerjakan satu dari Tri Dharma para dosen telah mendapatkan Tukin sejak lama. Sedangkan, Dosen ASN yang mengerjakan Tri Dharma dengan sungguh-sungguh tidak mendapatkan Tukin," ucap Yudi.
"Jangan sampai Tukin tidak dibayarkan hanya karena ketidakpahaman pejabat Kemenristek-Dikti Era Nadhim Makarim mengenai proses birokrasi dan harmonisasi pencairan tukin dosen 2020-2024. Ketidakpahaman pejabat Kementrian Kemenristek-Saintek," tandasnya. (scp/buz)
Load more