Dalam kasus ini, polisi juga menyita barang bukti dari tangan saksi di antaranya surat keterangan kematian yang dikeluarkan oleh RS Hidayatullah, hasil visum et repertum, rekaman kamera CCTV, sebuah kaus warna hitam milik saksi saat evakuasi korban,
Kemudian 3 botol plastik ukuran 600 ml yang digunakan untuk minum-minuman keras, 1 botol sprite ukuran 300 ml dan celana pendek warna merah milik korban. Sedangkan dari tangan tersangka menyita 1 buah celana pendek warna hitam yang digunakan saat melakukan tindak pidana.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP subsidair Pasal 359 KUHP lebih subsidair Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara. (scp/buz)
Load more