Bermaksud Tegur Rekannya yang Mabuk di Asrama, Pria Asal Papua Jadi Tersangka Penganiayaan
- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Lebih lanjut, saudara Elvis yang juga emosi terhadap tersangka akhirnya terjadi adu mulut di antara mereka.
Sementara, korban yang tak sadarkan diri dibawa ke RS Hidayatullah. Keesokan harinya atau pukul 07.00 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia.
"Korban meninggal ketika mendapatkan perawatan di rumah sakit kurang lebih 12 jam. Menurut keterangan dokter, hasil ct scan korban, kepalanya retak hingga akhirnya mengeluarkan darah di bagian telinga," ucap Probo.
Akan tetapi, pihak keluarga menyatakan bahwa korban tidak boleh di autopsi dan meminta jenazah segera dipulangkan ke kampung halamannya di Papua Barat Daya.
Dalam kasus ini, polisi juga menyita barang bukti dari tangan saksi di antaranya surat keterangan kematian yang dikeluarkan oleh RS Hidayatullah, hasil visum et repertum, rekaman kamera CCTV, sebuah kaus warna hitam milik saksi saat evakuasi korban,
Kemudian 3 botol plastik ukuran 600 ml yang digunakan untuk minum-minuman keras, 1 botol sprite ukuran 300 ml dan celana pendek warna merah milik korban. Sedangkan dari tangan tersangka menyita 1 buah celana pendek warna hitam yang digunakan saat melakukan tindak pidana.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP subsidair Pasal 359 KUHP lebih subsidair Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara. (scp/buz)
Load more